DPR Papua Kritik Aturan Pelaksanaan UU Otsus Karena Tidak Selesaikan Akar Masalah HAM
Senada dengan Alfred, anggota DPR Papua lain Namantus Dwijangge menegaskan alasan historis dan filsofis lahirnya UU Otsus.
Dia berharap agar pemerintah pusat memberi porsi pertama dan utama terlebih dahulu pada akar masalah HAM.
“Manusianya dulu dihargai harkat dan dan martabatnya baru kita bicara soal makan dan minum. Bagaimana rakyat Papua mau terima pembangunan tetapi dia saat yang sama dilecehkan, ditembak, dan dibunuh? Ini logikanya,” ucap politisi Partai NasDem tersebut.
Ditegaskan juga oleh rekan DPR Papua lain Nikius Bugiangge, bahwa UU Otsus yang ada saat ini sangat jauh dari harapan rakyat Papua.
Dia memastikan, apabila logika dalam aturan pelaksanaan UU Otsus tidak mengakomodir aspirasi terdalam rakyat Papua menyangkut HAM maka UU ini tidak akan berjala efektif dan efisien.
“Saya sudah bisa membayangkan, implementasinya di lapangan akan repot karena soal mendasar mengenai HAM tidak diberi porsi perhatian besar oleh pemerintah. Ini hanya akan menimbulkan resistensi. Jakarta terus bicara pembangunan ini dan itu, tetapi selama manusianya tidak dihargai Harkat dan Martabatnya maka akan sama saja. Malah bisa jadi situasinya lebih buruk lagi. Pemerintah Pusat harus lebih peka membaca aspirasi rakyat Papua hari ini,” pungkas Nikius.