Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Ketentuan kenaikan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Berdasarkan data dari Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK tahun 2022 tertinggi berada di Kota Cilegon, Banten sebesar Rp 4.309.772.64.
Sedangkan UMK tahun 2022 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.748.000.
Baca juga: Ini Besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur 2022
Baca juga: UMK di Jawa Barat Ditetapkan: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

Berikut daftar UMK 2022 :
1. Jawa Tengah
UMK Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur, Ganjar Pranowo.
Dikutip dari jatengprov.go.id, dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp. 2.715.00 dan terendah di Banjarnegara Rp. 1.748.000.
Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.
Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.
UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.
Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.
UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.
Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab Demak Rp2.432.000
3. Kab Kendal Rp2.261.775
4. Kab Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab Jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914
16. Kab Karanganyar Rp1.989.000
17. Kab Wonogiri Rp1.797.000
18. Kab klaten Rp1.947.821
19. Kota Magelang Rp1.853.000
20. Kab Magelang Rp2.042.200
21. Kab Purworejo Rp1.845.000
22. Kab Temanggung Rp1.825.200
23. Kab Wonosobo Rp1.859.000
24. Kab Kebumen Rp1.835.000
25. Kab Banyumas Rp1.900.000
26. Kab Cilacap Rp2.158.327
27. Kab Banjarnegara Rp1.748.000
28. Kab Purbalingga Rp1.940.800
29. Kab Batang Rp2.061.700
30. Kota Pekalongan Rp2.072.000
31. Kab Pekalongan Rp2.018.161
32. Kab Pemalang Rp1.865.000
33. Kota Tegal Rp1.925.000
34. Kab Tegal Rp1.896.000
35. Kab Brebes Rp1.807.614
2. Banten
UMK tahun 2022 untuk Tangerang Raya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.
Penetapan UMK tahun 2022 tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.
Dikutip dari Tribunjakarta.com, untuk wilayah Tangerang Raya, UMK 2022 yang naik hanya untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.
UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.
Adapun besaran UMK Kota Tangerang 2022 naik sebesar 0,56 persen dari UMK Kota Tangerang 2021.
Sedangkan, besaran UMK Tangerang Selatan tahun 2022 naik sebesar 1,17 menjadi Rp 4.280.214,51.
Kota/kabupaten lain yang UMK tahun 2022nya juga ditetapkan yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.
Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang dikutip dari tangerangkab.go.id:
1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%
3 Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86
4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65
5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%
6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%
7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%
8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.
3. Daerah Istimewa Yogyakarta
Dikutip dari jogjaprov.go.id besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.
Untuk UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, besarannya sebagai berikut:
1. Kota Yogyakarta : 2.153.970
2. Kabupaten Sleman : 2.001.000
3 Kabupaten Bantul : 1.916.848
4.Kabupaten Kulon Progo : 1.904.275
5.Kabupaten Gunungkidul : 1.900.000
Adapun UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.
UMK tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul.
UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970, angka ini naik 4,08% atau Rp 84.440 dibandingkan tahun 2021.
Sedangkan, angka peningkatan tertinggi UMK tahun 2022 berada di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.900.000 atau meningkat 7,34% dibanding tahun 2021.
Meski demikian, jumlah UMK Gunungkidul merupakan yang terendah dibandingkan dengan UMK empat Kabupaten/Kota lainnya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)