Minggu, 5 Oktober 2025

Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah

Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Daftar UMK di Tiga Wilayah Pulau Jawa: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.

Ketentuan kenaikan upah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berdasarkan data dari Jawa Tengah, Banten, dan Daerah Istimewa Yogyakarta, UMK tahun 2022 tertinggi berada di Kota Cilegon, Banten sebesar Rp 4.309.772.64.

Sedangkan UMK tahun 2022 terendah berada di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, sebesar Rp 1.748.000.

Baca juga: Ini Besaran UMK di 38 Kabupaten dan Kota Jawa Timur 2022

Baca juga: UMK di Jawa Barat Ditetapkan: Bekasi Tertinggi, Banjar Terendah, Ini Daftar Lengkapnya

Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Massa buruh melintas di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021). Mereka akan bergabung dengan ribuan massa buruh dari serikat buruh lainnya se-Jabar di depan Gedung Sate untuk mengawal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2022 yang akan ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN)

Berikut daftar UMK 2022 :

1. Jawa Tengah

UMK Jawa Tengah telah ditetapkan oleh Gubernur, Ganjar Pranowo.

Dikutip dari jatengprov.go.id, dari 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp. 2.715.00 dan terendah di Banjarnegara Rp. 1.748.000.

Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019.

Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen.

UMK ditetapkan hanya untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara pekerja yang sudah lebih dari satu tahun, besaran upah tidak mengacu pada UMK yang ditetapkan.

Rata-rata kenaikan UMK di Jateng sebesar 8,57 persen.

UMK ini akan mulai berlaku per 1 Januari 2020.

Daftar UMK di 35 Kabupaten/Kota se-Jateng:

1. Kota Semarang Rp2.715.000

2. Kab Demak Rp2.432.000

3. Kab Kendal Rp2.261.775

4. Kab Semarang Rp2.229.880

5. Kota Salatiga Rp2.034.915

6. Kab Grobogan Rp1.830.000

7. Kab Blora Rp1.834.000

8. Kab Kudus Rp2.218.451

9. Kab Jepara Rp2.040.000

10. Kab Pati Rp1.891.000

11. Kab Rembang Rp1.802.000

12. Kab Boyolali Rp1.942.500

13. Kota Surakarta Rp1.956.200

14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000

15. Kab Sragen Rp1.815.914

16. Kab Karanganyar Rp1.989.000

17. Kab Wonogiri Rp1.797.000

18. Kab klaten Rp1.947.821

19. Kota Magelang Rp1.853.000

20. Kab Magelang Rp2.042.200

21. Kab Purworejo Rp1.845.000

22. Kab Temanggung Rp1.825.200

23. Kab Wonosobo Rp1.859.000

24. Kab Kebumen Rp1.835.000

25. Kab Banyumas Rp1.900.000

26. Kab Cilacap Rp2.158.327

27. Kab Banjarnegara Rp1.748.000

28. Kab Purbalingga Rp1.940.800

29. Kab Batang Rp2.061.700

30. Kota Pekalongan Rp2.072.000

31. Kab Pekalongan Rp2.018.161

32. Kab Pemalang Rp1.865.000

33. Kota Tegal Rp1.925.000

34. Kab Tegal Rp1.896.000

35. Kab Brebes Rp1.807.614

2. Banten

UMK tahun 2022 untuk Tangerang Raya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Penetapan UMK tahun 2022 tertulis dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.282-Huk/2021.

Dikutip dari Tribunjakarta.com, untuk wilayah Tangerang Raya, UMK 2022 yang naik hanya untuk wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan.

UMK Kota Tangerang 2022 sebesar Rp 4.285.798,90.

Adapun besaran UMK Kota Tangerang 2022 naik sebesar 0,56 persen dari UMK Kota Tangerang 2021.

Sedangkan, besaran UMK Tangerang Selatan tahun 2022 naik sebesar 1,17 menjadi Rp 4.280.214,51.

Kota/kabupaten lain yang UMK tahun 2022nya juga ditetapkan yaitu Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, Kota Cilegon, dan Kota Serang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten yang dikutip dari tangerangkab.go.id:

1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.

2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%

3 Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86

4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65

5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%

6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%

7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%

8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

Dikutip dari jogjaprov.go.id besaran UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, ditetapkan melalui SK/373/KEP/2021 tentang Penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota tahun 2022.

Untuk UMK Kabupaten/Kota tahun 2022, besarannya sebagai berikut:

1. Kota Yogyakarta : 2.153.970

2. Kabupaten Sleman : 2.001.000

3 Kabupaten Bantul : 1.916.848

4.Kabupaten Kulon Progo : 1.904.275

5.Kabupaten Gunungkidul : 1.900.000

Adapun UMK Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan ini akan diberlakukan mulai 1 Januari 2022.

UMK tertinggi berada di Kota Yogyakarta dan terendah di Kabupaten Gunungkidul.

UMK Kota Yogyakarta sebesar Rp2.153.970, angka ini naik 4,08% atau Rp 84.440 dibandingkan tahun 2021.

Sedangkan, angka peningkatan tertinggi UMK tahun 2022 berada di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp1.900.000 atau meningkat 7,34% dibanding tahun 2021.

Meski demikian, jumlah UMK Gunungkidul merupakan yang terendah dibandingkan dengan UMK empat Kabupaten/Kota lainnya.

(Tribunnews.com/Devi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved