Daftar UMK di Jawa Tengah, Banten dan DIY: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah
Sejumlah gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
Penulis:
Devi Rahma Syafira
Editor:
Tiara Shelavie
Kontan.co.id
Ilustrasi Uang. Daftar UMK di Tiga Wilayah Pulau Jawa: Kota Cilegon Tertinggi, Banjarnegara Terendah.
1. Kota Semarang Rp2.715.000
2. Kab Demak Rp2.432.000
3. Kab Kendal Rp2.261.775
4. Kab Semarang Rp2.229.880
5. Kota Salatiga Rp2.034.915
6. Kab Grobogan Rp1.830.000
7. Kab Blora Rp1.834.000
8. Kab Kudus Rp2.218.451
9. Kab Jepara Rp2.040.000
10. Kab Pati Rp1.891.000
11. Kab Rembang Rp1.802.000
12. Kab Boyolali Rp1.942.500
13. Kota Surakarta Rp1.956.200
14. Kab Sukoharjo Rp1.938.000
15. Kab Sragen Rp1.815.914