Penanganan Covid
Ketentuan Karantina bagi WNI/WNA yang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron
Berikut adalah ketentuan bagi WNI/WNA yang masuk ke Indonesia terkait varian Omicron berdasarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021.
p. KKP Bandara dan Pelabuhan Laut Internasional memfasilitasi WNI atau WNA pelaku perjalanan internasional yang membutuhkan pelayanan medis darurat saat kedatangan di Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku;
q. K/L/pemerintah daerah (pemda) yang menyelenggarakan fungsi terkait dengan WNI dan/atau WNA menindaklanjuti SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan mengacu pada SE ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
r. Instrumen hukum sebagaimana dimaksud pada huruf q merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.
(Tribunnews.com/Widya)