Natal dan Tahun Baru
Aturan Aktivitas dan Mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Masyarakat Wajib Prokes Ketat
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Berikut ini aturan aktivitas dan mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan pengendalian dan pemantauan fasilitas publik:
- Seluruh fasilitas publik yang diperbolehkan beroperasi selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat mengoptimalkan penggunaan Peduli Lindungi.
- Wajib menerapkan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, dan Mencuci Tangan).
Pembatasan silaturahmi oleh masyarakat diatur sebagai berikut :
Seluruh masyarakat diimbau untuk melakukan silaturahmi secara virtual ataupun melakukan kumpul bersama keluarga di rumah dan sedapat mungkin menghindari kerumunan.
Pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point di daerah masing-masing.
Pengawasan aktivitas dan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Berita lain terkait PPKM Level 3