Natal dan Tahun Baru
Aturan Aktivitas dan Mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Masyarakat Wajib Prokes Ketat
Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021. Berikut ini aturan aktivitas dan mobilitas selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Diganjar Penghargaan The Best Inspiring Leader, Bupati Sunaryanta Siap Sukseskan PPKM Level 3
iii. Pelaku perjalanan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
vi. Khusus perjalanan rutin
Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.
v. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya
Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
Baca juga: Polri Bentuk 3.184 Pos Pengamanan Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Setelah Natal dan Tahun Baru
vi. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun.
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.