Virus Corona
Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.
- Eswatini
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
Rangkaian Prokes Berlaku bagi WNI:
a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
c. Karantina 14 x 24 jam
d. Te sPCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS
2. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah lainnya
- Rangkaian Prokes berlaku bagi WNA dan WNI:
a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
c. Karantina 7 x 24 jam
d. Te sPCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS
3. Mekanisme Khusus Berlaku bagi WNA:
a. TCA
b. Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas
c. Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan
d. Delegasi negara anggota G20