Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.

Editor: Inza Maliana
Freepik
Ilustrasi virus corona - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA. 

- Eswatini

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

- Namibia

- Hong Kong

Rangkaian Prokes Berlaku bagi WNI:

a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
c. Karantina 14 x 24 jam
d. Te sPCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS

2. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah lainnya

- Rangkaian Prokes berlaku bagi WNA dan WNI:

a. Tes PCR 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
b. Tes PCR ulang ke-1 saat ketibaan
c. Karantina 7 x 24 jam
d. Te sPCR ulang ke-2 hari ke-13 karantina
e. Sampel PCR wajib dilakukan WGS

3. Mekanisme Khusus Berlaku bagi WNA:

a. TCA
b. Pemegang Visa Diplomatik dan Dinas
c. Kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan
d. Delegasi negara anggota G20

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved