Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional

Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.

Editor: Inza Maliana
Freepik
Ilustrasi virus corona - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA. 

- Mozambique

- Malawi

- Zambia

- Zimbabwe

- Angola

- Namibia

- Hong Kong

3. Berlaku bagi WNA:

- Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA

Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:

1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.

Asal Kedatangan dari:

- Afrika Selatan

- Botswana

- Lesotho

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved