Virus Corona
Varian Covid-19 Omicron Berpotensi Meluas, Indonesia Perketat Prokes Perjalanan Internasional
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.
Penulis:
Yunita Rahmayanti
Editor:
Inza Maliana
Freepik
Ilustrasi virus corona - Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan prokes perjalanan internasional dalam SE Nomor 23 Tahun 2021, berikut ini rancangan prokes WNI & WNA.
- Mozambique
- Malawi
- Zambia
- Zimbabwe
- Angola
- Namibia
- Hong Kong
3. Berlaku bagi WNA:
- Visa ditangguhkan sementara sesuai SE Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Baca juga: Varian Covid-19 Omicron Merebak di Afrika, Pimpinan DPR: Tutup Akses WNA
Diperbolehkan Masuk ke Indonesia, ditetapkan bagi:
1. Pelaku Perjalanan dari Negara/Wilayah dengan Transmisi Komunitas Kasus Omicron dan Negara yang secara Geografis Berdekatan.
Asal Kedatangan dari:
- Botswana
- Lesotho