Jumat, 3 Oktober 2025

Libur Natal dan Tahun Baru

Soal ASN yang Ambil Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kepala BKN: Segera Batalkan

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur sudah mengambil cuti selama periode Nataru.

Dok. Humas BKN
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana. Dalam artikel mengulas tentang aturan aparatur sipil negara (ASN) yang dilarang mengambil cuti selama periode Nataru. 

Kemudian, bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan penggunaan platform PeduliLindungi.

Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya

Ketua Korpri Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal-Tahun Baru

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode Nataru mendatang.

Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.

"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun."

"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.

Zudan mengungkapkan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.

"Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ucapnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yud/Dod, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Simak berita lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved