Libur Natal dan Tahun Baru
Soal ASN yang Ambil Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Kepala BKN: Segera Batalkan
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, memberikan tanggapan terkait aparatur sipil negara (ASN) yang terlanjur sudah mengambil cuti selama periode Nataru.
Kemudian, bagi pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal.
Di antaranya peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, serta kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Lalu, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dan penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca juga: Ketentuan Pelaksanaan SKB CPNS Kemenag 2021, Lengkap dengan Jadwal dan Materinya
Ketua Korpri Minta ASN Patuhi Larangan Cuti Natal-Tahun Baru
Dikutip dari Kompas.com, Ketua Umum Korps Pegawai Negeri Sipil (Korpri), Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan pihaknya meminta semua aparatur sipil negara (ASN) menaati aturan larangan mudik saat periode Nataru mendatang.
Dia pun meminta agar para ASN tidak perlu berwisata ke luar kota saat periode akhir tahun tersebut.
"Seluruh anggota Korpri saya minta untuk taati aturan dan ikuti penuh ketentuan cuti akhir tahun."
"Tidak perlu pulang kampung, tidak perlu wisata keluar kota," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya pada Minggu (21/11/2021) malam.
Zudan mengungkapkan, pihaknya setuju dengan larangan cuti bagi ASN di masa Nataru sebagai dukungan terhadap pencegahan penularan Covid-19.
"Korpri setuju agar bisa dilakukan pencegahan dan penanganan Covid-19," ucapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Yud/Dod, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Simak berita lainnya terkait Libur Natal dan Tahun Baru