Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim serta Peraturan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI

Simak syarat mengurus akta perkawinan non muslim serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUN/SANOVRA JR
Simak syarat mengurus akta perkawinan non muslim serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI.

Warga non muslim diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah domisili setelah melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan yang sah secara agama.

Hal ini dilakukan agar pernikahan juga dianggap sah secara negara.

Lalu, bagaimana syarat mengurus akta perkawinan non muslim?

Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran

Syarat mengurus akta perkawinan non muslim

Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id:

1. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir.

2. Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri (Dilegalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik).

3. Fotokopi KTP-el kedua mempelai.

4. Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga.

5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli).

6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili).

7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru.

8. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua).

9. Fotokopi Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disahkan (bagi yang sudah memiliki anak) (Bawa aslinya).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved