Syarat Mengurus Akta Perkawinan Non Muslim serta Peraturan Pencatatan Perkawinan Penduduk WNI
Simak syarat mengurus akta perkawinan non muslim serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim serta peraturan mengenai pencatatan perkawinan penduduk WNI.
Warga non muslim diwajibkan mengurus akta perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil wilayah domisili setelah melakukan pernikahan dan pemberkatan pernikahan yang sah secara agama.
Hal ini dilakukan agar pernikahan juga dianggap sah secara negara.
Lalu, bagaimana syarat mengurus akta perkawinan non muslim?
Baca juga: SYARAT dan Dokumen untuk Mengurus Akta Nikah bagi Pasangan WNI dan Campuran
Syarat mengurus akta perkawinan non muslim
Berikut syarat mengurus akta perkawinan non muslim, dikutip dari dispendukcapil.jemberkab.go.id:
1. Fotokopi Surat Pemberkatan Perkawinan dari Pemuka Agama (Gereja, Vihara, Pura) dilegalisir.
2. Fotokopi Akta Kelahiran Suami-Istri (Dilegalisir apabila masih belum menggunakan Tanda Tangan Elektronik).
3. Fotokopi KTP-el kedua mempelai.
4. Fotokopi KTP-el Orang Tua dan Kartu Keluarga.
5. Surat Keterangan belum pernah menikah dari Desa/Kelurahan (Asli).
6. Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota setempat (Bagi kedua mempelai beda domisili).
7. Pas foto berdampingan ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar dan background warna biru.
8. Fotokopi KTP-el 2 (dua) orang saksi yang telah berusia di atas 21 tahun dan harus hadir pada saat pencatatan perkawinan (Bukan Orang Tua).
9. Fotokopi Akta kelahiran anak yang akan diakui dan disahkan (bagi yang sudah memiliki anak) (Bawa aslinya).