Minggu, 5 Oktober 2025

Syarat dan Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Akses laman bpup.kemenparekraf.go.id

Diketahui, Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) kepada para pelaku usaha pariwisata yang terdampak pandemi ini.

Editor: Arif Fajar Nasucha
bpup.kemenparekraf.go.id
BPUP Kemenparekraf. Berikut cara dan syarat pendaftaran BPUP Kemenparekraf melalui laman bpup.kemenparekraf.go.id 

Apabila nomor NIB terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan tahun 2020, maka pendaftar akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran Akun pada Aplikasi BPUP Kemenparekraf/ Baparekraf.

Sebelumnya, calon pendaftar BPUP Kemenparekraf harus memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditentukan.

Kriteria Daerah Penerima BPUP Kemenparekraf 

Mengutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut kriteria daerah penerima BPUP:

1. Pintu Masuk Pembukaan Bandara Internasional

2. 50 persen dari jumlah usaha pariwisata yang terdaftar dalam OSS Tahun 2018 sampai Tahun 2020 yang meliputi 6 Usaha Pariwisata (Biro Perjalanan Wisata, Agen Perjalanan Wisata, Spa, Hotel Melati, Penyediaan Akomodasi Jangka Pendek Lainnya, dan Homestay) pada Kabupaten/Kota dengan jumlah usaha pariwisata terbanyak.

Syarat untuk Mengikuti Program BPUP Kemenparekraf

Dikutip dari bpup.kemenparekraf.go.id, berikut syarat untuk mengikuti program BPUP Kemenparekraf:

1. Termasuk dalam 6 jenis usaha pariwisata dalam KBLI diantaranya: 55120, 55130, 55199, 79111, 79120, dan 96122;

2. Memiliki NIB tahun 2018 -2020 dari Lembaga Pengelola OSS;

3. Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah;

4. Penerima BPUP adalah badan usaha/ badan hukum yang masih aktif, namun beroperasi di bawah kapasitasnya selama pandemi Covid-19;

5. Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf;

6. Termasuk dalam Kabupaten/ Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved