Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Tangis Anggiat di Hadapan Ibu Arteria | Polemik UU Cipta Kerja Inkonstitusional

Tangis Anggiat Pasaribu di hadapan ibu Arteria Dahlan, hingga polemik UU Cipta Kerja inkonstitusional.

Chaerul Umam
Anggiat Pasaribu meminta maaf kepada Arteria Dahlan dan ibundanya, Wasmiar Wahab, di Ruang Fraksi PDIP DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). 

Anggiat Pasaribu mencium tangan ibunda Arteria Dahlan saat bertemu di Kantor Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (25/11/2021).

Anggiat juga terlihat menangis saat memeluk ibunda Arteria.

Dia tiba di ruang rapat di Kantor Fraksi PDIP DPR sekitar pukul 13.05 WIB.

Setelah menunggu sekitar 25 menit, Arteria bersama ibunda dan politikus PPP, Hasan Husaeri Lubis, akhirnya tiba dan menemui Anggiat.

Baca selengkapnya >>>

3. Kenapa UU Cipta Kerja Tetap Berlaku Meski Dinyatakan Inkonstitusional?

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi.
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi. (Kompas.com/Wawan H Prabowo)

Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Anggiat Pasaribu Jatuh Pingsan saat Diwawancara Stasiun TV soal Cekcoknya dengan Ibu Arteria Dahlan

Baca juga: Ternyata Anggiat Pasaribu Hanya Sepupu Brigjen Zamroni, Suaminya juga Tentara, tapi Berpangkat Lettu

Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.

Baca selengkapnya >>>

4. Aturan Terbaru Penerbangan Domestik Garuda Indonesia

Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM.
Berikut adalah aturan penerbangan domestik Garuda Indonesia selama PPKM. (via Kompas.com)

Berikut aturan terbaru penerbangan domestik untuk maskapai Garuda Indonesia selama periode PPKM.

Pengumuman terkait aturan tersebut telah diinformasikan di website Garuda Indonesia, garuda-indonesia.com, Rabu (24/11/2021)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved