Senin, 6 Oktober 2025

Jalankan Restorative Justice, Kinerja Jaksa Agung Diapresiasi Anggota Wantimpres

Upaya Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapakan restorative justice diapresiasi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.

Tribunnews/Herudin
Kinerja Kejaksaan Agung diapresiasi anggota Dewan Pertimbangan. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin sempat menjadi sorotan publik karena berhasil mengangkat dua kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah, yakni Jiwasraya dan Asabri.

Keberhasilan itu diapresiasi anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.

Dia menilai selama dua tahun menjabat, Jaksa Agung Burhanuddin telah menunjukkan kinerja yang sangat memuaskan. 

"Selain kesungguhannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung Burhanuddin juga menggagas restorative justice sebagai respon atas pergeseran rasa keadilan masyarakat dalam penegakan hukum dari keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif (berkemanfaatan)," ujar Sidarto dalam keterangannya, Jumat (26/11/2021).

Menurut Sidarto, gagasan Jaksa Agung tersebut menjadi jawaban atas keresahan publik tentang penegakan hukum yang tumpul ke atas, namun tajam ke bawah.

Baca juga: Dukungan untuk Jaksa Agung Terapkan Hukuman Mati Koruptor, Gus Peyek: Ini Sangat Berani dan Tegas

"Masyarakat bisa melihat bagaimana Jaksa Agung telah mengambil alih penyelesaian perkara di Karawang (Terdakwa Valencya) dengan membatalkan tuntutan 1 tahun menjadi tuntutan bebas," ujar dia.

Pertimbangkan tuntutan Pidana Mati pada Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Agung Burhanuddin tengah melakukan kajian terkait memasukkan vonis mati di dalam tuntutan terhadap para terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri  (Persero).

"Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (28/10/2011).

Leonard menjelaskan pertimbangan tersebut karena dua kasus dugaan korupsi Jiwasraya dan Asabri diduga merugikan uang negara hingga triliunan rupiah.

Baca juga: 6 Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung Buntut Tuntutan 1 Tahun Penjara Istri Marahi Suami Pemabuk

Leonard mengatakan masyarakat serta para pegawai yang seharusnya mendapat jaminan sosial jadi tak terpenuhi haknya akibat kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Hal serupa juga kembali terjadi pada kasus korupsi Asabri yang turut merugikan hak-hak prajurit di Indonesia.

Tuntutan 1 Tahun Valencya Ditarik

Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan pengajuan pembebasan Valencya (40) terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis terhadap mantan suaminya Chan Yu Ching di Karawang, Jawa Barat.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved