Bareskrim Sebut Selamatkan 44.800 Orang dari Hasil Pengungkapan 224,4 Kilogram Ganja
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kilogram.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kilogram.
Dengan penangkapan itu, puluhan ribu orang terselamatkan.
"Kita bisa menyelamatkan sebanyak 44.800 orang yang bisa kita selamatkan dari keberhasilan pengungkapan sebesar 224 kilogram," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).
Hingga saat ini, Polri masih memburu dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
Mereka kini telah dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dua orang yang kami kembangkan di daerah Aceh itu sampai saat ini masih dalam pencarian para penyidik kita. Kemudian rekan-rekan sekalian dari hasil pengembangan semua tersangka kita bawa ke Mabes Polri dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Narkoba," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta seberat 224,4 Kg.
Total, ada 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba Jenis Ganja 224,4 Kg, 4 Tersangka Diringkus
Pengungkapan kasus ini bermula saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba pada 9 September 2021 lalu.
Berdasarkan informasi, narkoba itu akan disebarkan dari Aceh menuju Jakarta.
"Berawal dari informasi yang didapatkan oleh para penyidik di lapangan yang kemudian dari informasi itu diperoleh keterangan bahwa ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta," kata Kombes Jayadi.
Kemudian, kata Jayadi, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Dari pendalaman, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.
Ia menjelaskan tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Kemudian pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan.
Baca juga: Sambangi Bareskrim, Kemensos Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan Terhadap Anak Panti di Malang
"Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kilogram yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova. Tersangka yang bisa berhasil kita amankan pada saat di TKP di daerah Palembang itu 3 tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Jayadi menambahkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh.