Selasa, 30 September 2025

Libur Natal dan Tahun Baru 2022

ATURAN Baru Menpan RB, ASN Dilarang Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Mulai 20 Desember 2021

Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Penulis: Nuryanti
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN. Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). 

- Peta zonasi penyebaran Covid-19

- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang

- Kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri

- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19

- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan

- Penggunaan platform PeduliLindungi

Baca juga: Polisi Pastikan Tak ada Penyekatan Selama Libur Nataru, Disesuaikan dengan Kondisi di Wilayah

Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.

Kemudian, PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melanggar sesuai ketentuan yang berlaku.

Selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya periode Nataru.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Natal dan Tahun Baru

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved