Senin, 6 Oktober 2025

Batalkan Tuntutan, Jaksa Kini Minta Hakim Bebaskan Wanita yang Diadili Gara-gara Marahi Suami

Jaksa menilai Valencya tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana psikis sesuai dengan Pasal 45 KUHP tentang penghapusan KDRT.

TribunBekasi.com
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. 

Syahnan menyebut kata-kata makian atau yang bernada tidak sopan dilontarkan Valencya kepada Chan bukanlah perbuatan pidana dan juga bukanlah merupakan kejahatan.

”Tidak hanya dilihat karena terdakwa melontarkan kata-kata tidak sopan atau saksi korban (suaminya) mengatakan tidak tahan karena tertekan batin atas sikap dan perilaku terdakwa. Perbuatan tersebut bukanlah merupakan pidana dan juga bukan merupakan kejahatan, yang seharusnya perbuatan saksi korbanlah penyebab ini terjadi," ujar Syahnan.

"Tidak hanya saksi korban saja yang terganggu psikisnya tetapi terdakwa yang utama menanggung penderitaan dan perlu dilindungi," lanjut Syahnan.

Dalam persidangan sebelumnya Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Karawang.

Valencya jadi terdakwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap suaminya Chang Yu Ching.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan.

Sejumlah orang diperiksa lantaran diduga adanya pelanggaran dalam proses penanganan perkara itu.

Pihak Kejagung mendapatkan temuan dugaan pelanggaran dalam proses penanganan kasus Valencya tersebut.

Pelanggaran yang dilakukan mulai dari ketidakpekaan Jaksa dalam penanganan kasus, tidak mengikuti pedoman dalam penuntutan, tak menjalani pedoman perintah harian Jaksa Agung hingga pembacaan tuntutan yang ditunda selama 4 kali.

Hal itu membuat Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil sikap. Kejagung kemudian melakukan eksaminasi khusus dengan beberapa temuan dugaan pelanggaran. Penanganan kasus itupun diambil alih oleh Kejagung.

Tim dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum yang akan melanjutkan penanganan perkara tersebut.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, keputusan JPU untuk menuntut bebas Valencya merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI," kata Leonard dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

Leonard juga mengungkapkan, penarikan tuntutan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Jaksa Agung.

"Ini adalah hak dan kewenangan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang kendalikan perkara penuntutan di seluruh RI. Iya ini baru pertama (kali dilakukan)," kata Leonard.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved