Kamis, 2 Oktober 2025

Panglima TNI Andika Perkasa Akan Menghadap Presiden Jokowi Soal Usulan Wanjakti Pangkostrad Baru

Ia mengatakan, setelahnya Presiden Jokowi baru akan memutuskan siapa yang akan mengisi jabatan Pangkostrad baru.

Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa didampingi Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono dan para Pejabat Utama TNI Angkatan Laut di Markas Besar TNI Angkatan Laut Cilangkap Jakarta Timur pada Senin (22/11/2021). 

Berdasarkan Surat Keputusan Pangab Nomor: Kep/09/III/1985 tanggal 6 Maret 1985 tentang Pokok-Pokok Organisasi dan tugas Kostrad, kata dia, diatur bahwa Kostrad sebagai Komando Utama Pembinaan berkedudukan langsung di bawah KSAD.

Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional, kata dia, Kostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.

Baca juga: Menantu Luhut Disebut Jadi Pangkostrad, Ini 2 Sumber Kekayaan Terbesar Mayjen Maruli Simanjuntak

Selain itu, kata dia, Kostrad memiliki tugas pokok membina kesiapan operasional atas segenap jajaran Komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.

"Guna melaksanakan tugas tersebut Kostrad menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial serta fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved