Pinjaman Online
Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya ciri-ciri pinjaman online ilegal serta ketentuan hukum Pinjol menurut Ijtima Ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Langkah tersebut menindak pinjaman online ilegal atau rentenir online yang berpotensi melanggar hukum.
Melansir laman ojk.go.id masyarakat harus waspada dengan penawaran pinjaman melalui SMS/WhatsApp karena merupakan pinjol ilegal.
OJK mengimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK.
Masyarakat juga harus mengecek legalitas pinjol ke kontak 157 atau WhatsApp ke nomor 081157157157.
OJK akan menindak tegas perusahaan online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika.
Baca juga: Ciri-ciri dan Faktor Maraknya Pinjol Ilegal, serta Daftar 104 Pinjol Legal Berizin OJK
Baca juga: Cara Kejam Debt Collector Pinjol Semarang: Foto Diedit Jadi DPO, Bahkan Disebut Wanita Panggilan

Ciri-ciri pinjaman online ilegal atau rentenir online dikutip dari ojk.go.id :
1. Tidak terdaftar atau tidak berizin dari OJK
2. Penawaran menggunakan SMS/WA
3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4% per hari
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Sementara itu, jika masyarakat memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal dapat lapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran [email protected].
Ketentuan Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar ijtima ulama komisi fatwa se-Indonesia di Jakarta pada 9-11 November 2021 lalu.
Dalam ijtima tersebut membahas beberapa hal terkait hukum dan rekomendasi masalah-masalah terkini salah satunya pinjaman online.
Berikut hasil pembahasan terkait pinjol yang dikutip dari mui.or.id:
1. Pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru' (kebajikan) atas dasar tolong menolong yang dianjurkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Haram hukumnya bagi orang yang mampu membayar hutang, namun sengaja menunda pembayarannya.
3. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.
4. Memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan dianjurkan (mustahab).
5. Layanan pinjaman baik offline maupun online mengandung riba hukumnya haram meskipun dilakukan atas dasar kerelaan.
Rekomendasi Ijtima Ulama
Selain itu, Ijtima Ulama merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK untuk terus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat.
Selain itu, melakukan pengawasan serta menindak tegas penyalahgunaan pinjaman online atau finansial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.
2. Pihak penyelenggara pinjaman online hendaknya menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan.
3. Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Pinjaman Online Ilegal