Putusan MK Soal Sengketa Pilkada Yalimo Dinilai Cacat Hukum, PP SDI Ajukan Eksaminasi Publik
Putusan MK dinilai kontroversi dan mencederai prinsip demokrasi di lingkup pemilihan umum, serta asas keadilan dan kepastian hukum.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Dewi Agustina
Adapun hasil eksaminasi publik ini telah disampaikan PP SDI kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo, dan lembaga serta instansi terkait.
Andrean berharap eksaminasi publik tersebut dapat diperhatikan pemerintah demi keadilan dan kepastian hukum, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Yalimo, Papua.
"Eksaminasi publik ini telah kami sampaikan juga kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia serta lembaga-lembaga dan instansi penegak hukum agar hal prinsip terkait dengan demokrasi menjadi perhatian yang paling utama demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum," katanya.
"Eksaminasi ini merupakan bentuk keterlibatan publik dalam melakukan pengawasan," kata dia.