Amandemen UUD 1945
Menteri PPN: Ketiadaan GBHN Membuat Perspektif Pembangunan Memendek Pada Siklus Lima Tahunan
Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan
Editor:
Srihandriatmo Malau
Lebih lanjut, dia mengatakan Haluan Negara sendiri akan menajdi tidak efektif apabila tidak langsung berada dibawah Undang-Undang Dasar (UUD).
"Ada baiknya Haluan Negara itu seperti lex spesialis atau super spesialis yang posisinya lebih tinggi dari UU dan dibawah UUD. Ini apabila iya (dilakukan), maka ini setidak-tidaknya akan ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya ketetapan MPR yang reguler tiap lima tahunnya,"tandasnya. (*)