Selasa, 30 September 2025

Amandemen UUD 1945

Menteri PPN: Ketiadaan GBHN Membuat Perspektif Pembangunan Memendek Pada Siklus Lima Tahunan

Ketiadaan haluan negara membuat perspektif pembangunan seakan memendek menjadi hanya pada siklus lima tahunan periode kepresidenan

istimewa
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa 

Lebih lanjut, dia mengatakan Haluan Negara sendiri akan menajdi tidak efektif apabila tidak langsung berada dibawah Undang-Undang Dasar (UUD). 

"Ada baiknya Haluan Negara itu seperti lex spesialis atau super spesialis yang posisinya lebih tinggi dari UU dan dibawah UUD. Ini apabila iya (dilakukan), maka ini setidak-tidaknya akan ditetapkan oleh MPR sebagai satu-satunya ketetapan MPR yang reguler tiap lima tahunnya,"tandasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved