Korban KDRT Terancam Penjara 1 Tahun, Komnas Perempuan: Cermin Ketidakmampuan Aparat
Komnas Perempuan menyesalkan proses hukum yang menempatkan korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bernama Valencya menjadi terdakwa.
Serta menegaskan perlindungan hukum bagi korban KDRT yang sesungguhnya yakni Valencya dan kedua anaknya.
Namun, usulan Komnas Perempuan tidak mendapatkan tanggapan.
"Namun tidak ada tanggapan atas rekomendasi tersebut, dan kasus kini justru disidangkan di Pengadilan Negeri Karawang," ucap Andy.
Komnas Perempuan berharap kondisi ini dapat dikoreksi dengan mendorong Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Karawang untuk mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam pemeriksaan kasus tersebut.