Azis Syamsuddin Tersangka
Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin Pattuju
KPK memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di Lapas Klas IIA Tangerang, Banten, Senin (15/11/2021).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari diperiksa KPK untuk mengonfirmasi cara mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin merekomendasikan eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam pengurusan perkara.
Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp 4 miliar untuk menutup kasus.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.