KPK Telusuri Uang ke Bupati Apri Sujadi dari Penerbitan Izin Kuota Rokok dan Minol di BP Bintan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS), Senin (15/11/2021).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati nonaktif Bintan Apri Sujadi (AS), Senin (15/11/2021).
Apri diperiksa kapasitasnya sebagai saksi bagi tersangka lainnya, yakni Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Mohd Saleh Umar (MSU).
"Yang bersangkutan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran sejumlah uang, baik yang diterima oleh tersangka MSU maupun oleh saksi sendiri dalam pemberian dan penerbitan izin kuota rokok serta minuman beralkohol di BP Bintan," beber Plt juru bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/11/2021).
KPK menetapkan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus suap penetapan kuota rokok atau cukai rokok di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan periode 2016-2018.
Baca juga: Periksa Rita Widyasari, KPK Dalami Cara Azis Syamsuddin Rekomendasikan AKP Robin Pattuju
KPK menduga Apri menerima Rp6,3 miliar dan merugikan negara sekitar Rp250 miliar dalam kasus ini.
Apri ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK bersama Mohamad Saleh H. Umar, pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan. Dia diduga menerima uang total Rp800 juta.