Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Cara Cek Penerima BSU Rp 1 Juta Lewat Laman kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara cek penerima BSU Rp 1 juta melalui kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, serta perhatikan syaratnya
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek status serta persyaratan untuk penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja/buruh secara nasional.
Hal itu dilakukan untuk pemulihan kondisi ekonomi masyarakat, terkhusus bagi yang terdampak pandemi Covid-19.
Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja/buruh yaitu sebesar Rp 500.000/bulan selama dua bulan, yang diberikan Rp 1.000.000 sekaligus.
Jika ingin mengecek penerima BSU, masyarakat dapat mengakses laman Kemnaker atau BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, ada beberapa persyaratan untuk penerima BSU yang perlu diketahui.
Lantas, bagaimana cara cek penerima BSU?
Baca juga: Cek Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Cara Daftar sebagai Penerima

Baca juga: Kemnaker Tindaklanjuti Perluasan Cakupan Bagi Penerima BSU
Cek Penerima BSU
1. Kemnaker.go.id
Berikut cara cek penerima BSU melalui laman resmi Kemnaker:
- Buka laman kemnaker.go.id;
- Buat akun, jika belum memiliki;
- Jika sudah, login ke akun Anda;
- Lengkapi profil biodata diri;
- Cek pemberitahuan;
- Anda akan memperoleh notifikasi.
2. bpjsketenagakerjaan.go.id
Adapun cara cek penerima BSU lewat laman BPJS Ketenagakerjaan, yakni
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU;
- Masukkan NIK, nama lengkap serta tanggal lahir pada kolom yang tersedia;
- Ceklis kode captcha;
- Klik Lanjutkan.
Syarat Penerima BSU
Dikutip dari bsu.kemnaker, berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
3. Memiliki Gaji/Upah paling maksimal Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Tahap Penyaluran BSU
1. Tersalurkan ke Rekening Anda
Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.
2. Tersalurkan dan Aktivasi Rekening Baru
Anda akan mendapatkan pemberitahuan jika dana BSU telah tersalurkan ke rekening baru Anda.
Rekening baru adalah rekening yang dibuatkan di Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN), karena Anda tidak memiliki rekening di Bank tersebut.
Anda diharapkan segera melakukan aktivasi rekening baru agar dapat mencairkan dana BSU.
Baca juga: Kemnaker Helat Forum Satu Data Ketenagakerjaan
(Tribunnews.com/Arkan/Nadya)