Selasa, 30 September 2025

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek BLT Subsidi Gaji melalui bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Segera cek status penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyalurannya.

Tribunnews.com
Bantuan subsidi gaji - Segera cek status penerima BSU di laman bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut proses penyalurannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek status Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 secara online, simak panduannya berikut ini.

Bantuan Subsidi Gaji hanya diberikan kepada para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi Covid-19, dan yang sesuai dengan syarat dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

BLT subsidi gaji sebesar Rp 1 Juta ini disalurkan untuk dua bulan yang diberikan langsung secara sekaligus tanpa ada potongan biaya sedikit pun.

BLT Subsidi gaji disalurkan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Bagi yang tak miliki rekening Himbara, nantinya akan dibukakan rekening secara kolektif oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca juga: Login kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Penerima Subsidi Gaji Ditambah

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:

1. Akses laman bsu.kemnaker.go.id

- Buka laman bsu.kemnaker.go.id;

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved