Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

SYARAT Perjalanan Domestik via Darat dan Udara, Naik Pesawat Bisa Pakai Antigen

Simak syarat perjalanan domestik terbaru via udara dan darat, untuk pesawat, bisa pakai antigen.

Penulis: Yohanes Enggar
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ NUR ICHSAN
TES ANTIGEN - Suasana kesibukan di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu (3/11/2022). Para pengguna angkutan udara menyambut baik upaya pemerintah yang akan menerapkan persyaratan penerbangan dengan menggunakan Tes Antigen yang akan mulai berlaku pada 5 November mendatang, tapi sayangnya hanya berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali saja. WARTA KOTA/ NUR ICHSAN 

Perjalanan dalam Satu Wilayah Aglomerasi Perkotaan

- Darat (kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api)

  • Tidak membutuhkan persyaratan khusus namun tetap dengan protokol kesehatan yang ketat.

Perjalanan Menggunakan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lain di Wilayah Pulau Jawa dan Bali

- Kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.

- Kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan.

- Surat keterangan hasil negatif rapod test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Namun terdapat pengecualian untuk ketentuan menunjukkan kartu vaksin yaitu:

- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun.

- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali.

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit.

- Perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait penanganan covid

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved