Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

CARA Unduh Sertifikat Vaksin Covid-19 Lewat PeduliLindungi dan SMS, Lakukan Ini jika Belum Muncul

Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi dan SMS.

Penulis: Nuryanti
pedulilindungi
Sertifikat vaksinasi Covid-19. Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi dan SMS. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 melalui PeduliLindungi dan SMS.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang terkoneksi dengan proses vaksinasi sekaligus menyimpan sertifikat vaksin Covid-19.

Sebelum mengunduh sertifikat, masyarakat harus mempunyai akun PeduliLindungi terlebih dahulu.

Bila belum mempunyai akun PeduliLindungi, daftarkan nomor telepon agar mendapat SMS kode OTP.

Selain PeduliLindungi, sertifikat vaksin Covid-19 juga bisa dicek melalui pemberitahuan SMS.

Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk tidak mengumbar data ataupun sertifikat vaksinasi sembarangan.

Mengingat, ada banyak data pribadi yang dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Kemenkes Minta Pemda Cermat Kelola Stok Vaksin Covid-19 Agar Tak Ada Lagi Vaksin Kedaluwarsa

Berikut sejumlah cara mengunduh sertifikat vaksin sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Via Website

1. Buka laman pedulilindungi.id;

2. Klik menu login atau register yang berada di sudut kanan atas;

3. Isi nama lengkap sesuai KTP dan nomor ponsel yang aktif;

4. Klik "Buat Akun";

5. Kode OTP akan dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan melalui SMS;

6. Setelah memiliki akun, login dengan menggunakan nomor ponsel yang aktif;

7. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS;

8. Klik panah bawah pada nama yang terletak di sudut kanan atas;

9. Pilih "Sertifikat Vaksin";

10. Pilih menu "Sertifikat Vaksin" yang berada di samping kiri;

11. Sertifikat vaksin akan ditampilkan di sebelah kanan;

12. Klik gambar sertifikat untuk memperbesar gambar;

13. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

14. Jika sudah selesai, klik keluar dari akun.

Baca juga: Panglima TNI Apresiasi, Tokoh Agama Manggarai Barat NTT Gencar Sosialisasikan Vaksinasi Covid-19

Via Aplikasi

1. Unduh dan instal aplikasi PeduliLindungi di Playstore atau App store;

2. Klik login jika sudah mempunyai akun;

3. Pilih register apabila belum mempunyai akun;

4. Masukkan nama lengkap, NIK, dan nomor ponsel;

5. Masukkan 6 digit kode OTP yang dikirim melalui SMS;

6. Klik "Paspor Digital";

7. Klik "Nama" untuk memunculkan sertifikat vaksin;

8. Pilih sertifikat vaksin;

9. Klik unduh untuk menyimpan sertifikat vaksin;

10. Jika sudah selesai, keluar dari akun.

Baca juga: Penting! Ini 4 Fakta soal Vaksin Covid-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

Via SMS Pemberitahuan 1199

Berikut ini cara download sertifikat vaksinasi melalui SMS PeduliLindungi, yang dikutip dari akun Instagram @dkijakarta:

1. Bila Anda menerima pesan dari PeduliLindungi bernomor 1199, segera buka pesan tersebut;

Pesan berisi sertifikat vaksinasi yang diberikan melalui tautan.

2. Jika ingin mengunduh, Klik tautan yang dikirimkan;

3. Maka muncul gambar sertifikat vaksinasi dengan format .png;

4. Lalu, Anda bisa mengunduh sertifikat vaksinasi.

Solusi jika Sertifikat Belum Muncul

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan, disarankan mengakses laman PeduliLindungi dulu apabila data vaksinasi tidak tersedia di aplikasi PeduliLindungi.

Jika data vaksinasi masih tidak muncul, disarankan untuk mengirim email ke [email protected].

Masyarakat yang mengalami kendala dapat mengirimkan email dengan format seperti berikut:

- Nama lengkap;

- NIK KTP;

- Tempat tanggal lahir;

- Nomor handphone;

- Lampirkan foto dan kartu vaksin.

Agar langsung diproses, bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Baca juga: Sambut HUT Brimob, Irjen Anang Datangi Desa Terpencil Gelar Vaksinasi Door to Door dan Baksos

Sementara itu, berdasarkan informasi di laman Covid19.go.id, masyarakat bisa menunggu 7-10 hari setelah divaksin apabila sertifikat belum muncul.

Bila sertifikat tidak tersedia, hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Yurika Nendri Novianingsih)

Berita lain terkait penanganan Covid-19

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved