Rabu, 1 Oktober 2025

Cara Dapat Voucher Tiket Kereta Api Gratis, Simak Syarat dan Ketentuannya

Berikut cara mendapatkan tiket gratis kereta api mulai 7 hingga 29 November, simak syarat dan ketentuannya.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Nuryanti
Istimewa
Ilustrasi Kereta Api Indonesia - Berikut cara mendapatkan tiket gratis kereta api mulai 7 hingga 29 November, simak syarat dan ketentuannya. 

Dengan tarif Rp 45.000, masyarakat dapat memanfaatkan layanan rapid test antigen di 71 stasiun KA Jawa dan Sumatra.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib sudah divaksin minimal dosis pertama, dengan menunjukkan kartu vaksin atau melalui aplikasi PeduliLindungi.⁣

Pada siaran pers kai.id, Joni menjelaskan, pelanggan KA Jarak jauh tetap harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Pemesanan tiket kereta api harus memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas.

Penggunaan NIK ini berlaku bagi pelanggan dewasa ataupun anak-anak untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Hal tersebut dikarenakan, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Selama menggunakan layanan KAI, pelanggan wajib mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam),

Selain itu, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

"Terima kasih kepada para guru, tenaga kesehatan, dan veteran atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini. Voucher gratis ini kami berikan untuk Anda sebagai penghormatan terbesar KAI kepada mereka yang sudah melayani sepenuh hati," tutup Joni.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved