Senin, 29 September 2025

Gejolak di Partai Demokrat

Terkendala Administrasi, Saksi dari Kemenkumham Batal Diperiksa di Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat

Kemenkumham menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkumham.

zoom-inlihat foto Terkendala Administrasi, Saksi dari Kemenkumham Batal Diperiksa di Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo (kemeja batik tengah) didampingi tim hukum Partai Demokrat saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tergugat dalam perkara gugatan terhadap polemik Partai Demokrat nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta menghadirkan satu saksi pada sidang lanjutan, Kamis (4/11/2021) ini.

Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

Dalam persidangan kali ini, Kemenkumham menghadirkan saksi atas nama Rahmiana yang merupakan Kepala Seksi Pendaftaran Partai Politik Kemenkumham.

Baca juga: Sidang Lanjutan Gugatan Demokrat, Kemenkumham Hadirkan Kepala Seksi Pendaftaran Parpol Jadi Saksi

Hanya saja saksi tersebut urung dimintai keterangan sebab kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo terkendala dalam proses administrasi.

"Akan tetapi karena di Kementerian Hukum dan HAM, pejabat-pejabat di bawah Dirjen AHU termasuk, direktur tata negara, Kasubdit, Kasie semua masuk dalam kuasa, sehingga diperlukan syarat administrasi pengunduran diri sebagai kuasa dengan disetujui atau diketahui oleh pemberi kuasa," kata Heru saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Tak hanya saksi dari Kemenkumham yang rencananya dimintai keterangannya pada sidang hari ini, kata Heru, terdapat satu ahli yang juga direncanakan hadir.

Hanya saja, ahli yang bersangkutan berhalangan hadir, karena keterbatasan waktu dan memiliki kepentingan lain.

"Dari tergugat (Kemenkumham) tadinya menghadirkan ahli tapi karena sidangnya mundur, melebihi dari jam 2, sementara ahli ada kegiatan lain di Kementerian Keuangan, sehingga ahli tidak bisa hadir," bebernya.

Atas hal itu kata Heru, majelis hakim PTUN DKI Jakarta memutuskan untuk menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Kamis pekan depan.

"Oleh karenanya sidang di diagendakan minggu depan untuk saksi tergugat, ahli tergugat, dan sekaligus saksi fakta dari Partai Demokrat," tukasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menjalani sidang lanjutan gugatan perkara nomor 154/G/2021/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Adapun dalam perkara ini turut terlibat pihak Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang yakni tiga mantan kader partai sebagai penggugat dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) selaku tergugat serta DPP Partai Demokrat sebagai tergugat II intervensi.

Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengar keterangan saksi bernama Rahmiana dari pihak tergugat yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Hari ini Kementerian akan menghadirkan saksi fakta yang memproses permohonan pengesahan kedua surat keputusan menteri itu," kata Kuasa Hukum Partai Demokrat Heru Widodo saat ditemui awak media sebelum persidangan, Kamis (4/11/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan