Calon Panglima TNI
Sosok Jenderal Andika Perkasa di Mata Gatot Nurmantyo: Kalau Diberi Tugas, Hasilnya Melebihi Harapan
Gatot Nurmantyo buka suara mengenai sosok Jenderal Andika Perkasa, calon Panglima TNI pilihan Presiden Jokowi.
"Sedangkan pertimbangan lain tentu sepenuhnya menjadi prerogatif presiden," tambahnya.
Gatot menyebut, akan ada banyak tantangan yang harus dilalui dalam masa kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa selama satu tahun kedepan.
Satu di antaranya adalah persoalan terkait KKB di Papua.
Baca juga: Hari Ini Komisi I DPR Gelar Rapat, Putuskan Kapan Fit and Proper Test Jenderal Andika Digelar

"Kurang lebih beliau satu tahun kedepan, waktu yang relatif singkat Pak Andika dihadapkan dari berbagai tantangan yang tidak ringan."
"Terkait dengan dinamika lingkungan strategis, khususnya dengan dinamika yang ada di dalam negeri kita seperti masalah Papua," ungkap Gatot.
Selain terkait persoalan Papua, Gatot juga menyoroti pembangunan basic militer di pulau terluar Indonesia yang belum terselesaikan.
"Kemudian juga masalah belum tuntasnya pembangunan basic-basic militer."
"Pulau terluar yang pernah saya sampaikan yaitu Natuna, lebih fokus lagi, kemudian tentang Blok Masela, ini merupakan fokus yang bisa ditunggu dalam satu tahun," ujarnya.
Gatot menambahkan, dari semua tantangan yang akan dihadapi, persoalan tentang Papua menjadi yang terberat.
Namun Gatot meyakini kredibilitas dari Jenderal Andika Perkasa mampu untuk menghadapinya.
"Saya yakin Pak Andika bukan panglima yang bodoh tidak akan membiarkan musuh untuk berkonsilidasi, itu keyakinan saya tentang kredibilitas Pak Andika," tutur Gatot.
Baca juga: Fraksi PAN Beberkan Pekerjaan Rumah untuk Jenderal Andika Perkasa Sebagai Calon Panglima TNI
Pertimbangan Jokowi Pilih Jenderal Andika Perkasa
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, Pengamat Pertahanan, Keamanan, dan Intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kerta mengungkap dua hal yang menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih KSAD Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Menurut Suaningtyas, persoalan rotasi matra dalam penunjukan calon Panglima TNI tak perlu dibahas lebih jauh.
Berdasarkan Pasal 13 Ayat 4 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 memang mengamanatkan jabatan Panglima TNI dapat dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.