Selasa, 7 Oktober 2025

Tersangka Raup Untung Rp 4,5 Miliar dari Situs Live Streaming Seks-Judi Online 19 Love

Situs perjudian dan prostitusi online melalui aplikasi atau live streaming 19.love.me ternyata meraup untung dengan angka yang fantastis.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Igman Ibrahim
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri membongkar perjudian dan prostitusi melalui live streaming melalui aplikasi atau situs 19.love.me. 

"Dalam praktiknya, karena ini melibatkan konten pornoaksi, pelaku merekrut wanita yang dijadikan host. Dengan berpenampilan seksi dan bersedia untuk melakukan aksi bugil serta beradegan seks," jelas Andi.

Lebih lanjut, Andi menyampaikan server atau admin situs tersebut telah terdeteksi berada di negara Filipina.

Hingga kini, kasus tersebut masih tengah dalam pengembangan lebih lanjut.

"Diketahui bahwa servernya berada di luar negeri dan menggunakan nama domain yang berubah-ubah untuk pengaburan hingga sulit untuk dideteksi. Selain itu, mereka berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WA yang terdaftar di negara Filipina," ujar dia.

Dalam penangkapan kali ini, penyidik juga menyita 32 buku rekening bank, 63 kartu ATM, 1 kartu kredit, 5 token BCA, 15 buah gawai HP, 4 buah laptop, 2 buah hardisk, 5 buah FD, 1 botol pelumas, hingga 6 pasang kostum atau lingeri.

Selain itu, penyidik juga menyita 2 set vibrator, satu buah dildo, 3 buah topeng, 2 set ring light, satu buah kursi show yang dimodifikasi khusus dan satu buah headset.

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (1) dan (2) jo pasal 27 ayat (1) dan (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved