Kartu PraKerja
Syarat & Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22, Maksimal 2 NIK dalam 1 KK
Berikut adalah syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 di mana salah satunya adalah maksimal 2 NIK dalam 1 KK.
1. Buka laman prakerja.go.id;
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK;
3. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk sesuai yang berada di layar;
4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara daring;
5. Klik "Gabung" pada gelombang yang sudah dibuka;
6. Tunggu peserta yang lolos seleksi gelombang.
Sedangkan bagi peserta yang belum memiliki akun maka berikut adalah cara mendaftarkannya seperti dikutip dari prakerja.go.id:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id;
2. Masukkan email dan password;
3. Lalu klik Daftar;
4. Cek email untuk melakukan verifikasi;
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
Setelah terdaftar dan lolos seleksi maka peserta akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000.
Bantuan tersebut digunakan untuk membeli pelatihan di platform yang bekerjasama dengan Kartu Prakerja.
Cara Membeli dan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja