Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Jaksa Hadirkan Polisi hingga Penjaga Rumah Makan dalam Sidang Lanjutan Perkara Unlawful Killing
Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing di Rest Area KM50 Cikampek yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI, Selasa (26/10/2021).
Sidang hari ini sendiri beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun jumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa sebanyak tujuh orang yang keseluruhannya hadir dan bersaksi melalui sambungan virtual.
"Ada tujuh orang saksi yang mulia yang dihadirkan dari delapan saksi yang dipanggil," kata jaksa dalam persidangan yang juga terhubung secara virtual.
Keseluruhan saksi tersebut di antaranya Enggar Jati Nugroho, Toni Suhendar yang merupakan anggota kepolisian RI (Polri); Karman Lesmana bin Odik; Hotib alias Badeng; Esa Aditama dan Ratih binti Harun serta Eis Asmawati yang keduanya merupakan penjaga rumah makan di Rest Area KM50 Cikampek.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, di lokasi, persidangan ini telah dibuka oleh Ketua Majelis PN Jaksel M. Arif Nuryanta pada pukul 10.20 WIB.
Pada awal persidangan, jaksa meminta kepada majelis hakim untuk dapat melakukan pemeriksaan dengan menggabungkan dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Hal itu dilakukan kata jaksa, agar waktu persidangan lebih efektif.
Baca juga: Hari ini, 8 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Unlawful Killing Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI
"Jika diperkenankan, apakah untuk digabungkan terdakwanya, agar saksi bisa memberikan kesaksian untuk kedua terdakwa nya," kata jaksa.
Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim lantas menanyakan kepada pihak Kuasa Hukum terdakwa.
Menjawab permintaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, pihaknya tidak keberatan untuk kedua terdakwa itu digabungkan dalam pemeriksaan saksi ini.
"Kami tidak keberatan yang mulia untuk terdakwa digabungkan secara langsung pemeriksaannya," kata Henry.
Menyikapi hal tersebut, majelis hakim melakukan diskusi dan sempat melakukan skors persidangan.
![Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). [Rizki Sandi Saputra]](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-perdana-kasus-dugaan-pembunuhan-di-luar-hukum-ah.jpg)
Selang beberapa menit majelis hakim melakukan diskusi, Hakim Arif Nuryanta memutuskan untuk persidangan dipisahkan antara ke dua terdakwa dengan perkara Briptu Fikri Ramadhan yang disidangkan terlebih dahulu.
"Baik skors dicabut, dan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi terhadap perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan," ucap Hakim.
Dakwaan Jaksa dan Kronologi Kejadian
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan tindakan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella yang menewaskan 6 orang eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Adapun dalam persidangan yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021) ini beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Baca juga: Jaksa Hadirkan 8 Saksi, Kuasa Hukum Terdakwa Unlawful Killing : Kami Uji Kebenaran para Saksi
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Diketahui, kejadian ini bermula kala Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tidak hadir dalam panggilan dari penyelidik Polda Metro Jaya atas kasus pelanggaran Protokol Kesehatan yang kini menjeratnya.
Saat itu Polda Metro Jaya mendapati informasi kalau pendukung Rizieq Shihab akan menggelar aksi 'putihkan' dan mengepung Polda Metro Jaya untuk melakukan tindakan anarkis pada 7 Desember 2020.

Mengetahui informasi tersebut, terdakwa Fikri Ramadhan bersama terdakwa M. Yusmin Ohorella beserta terdakwa IPDA Elwira Priadi (almarhum) mendapati perintah untuk melakukan antisipasi dengan langkah-langkah tertutup.
Tak hanya para terdakwa, terdapat saksi lain yang merupakan anggota kepolisian turut melakukan pengantisipasian ini.
Para anggota kepolisian termasuk terdakwa melakukan pengantisipasian dengan menggunakan 3 unit mobil berbeda.
"Menggunakan tiga mobil yang telah dipersiapkan sebelumnya mengikuti sepuluh unit mobil rombongan Rizieq Shihab yang keluar dari Perumahan The Nature Mutiara Sentul Kabupaten Bogor ke arah pintu tol Sentul 2," beber jaksa.
Namun saat di ruas Jalan Tol, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri disenggol dan diserempet oleh satu mobil milik anggota Laskar FPI, saat itu aksi keributan tak terhindarkan.
Akhirnya Bripka Faisal Khasbi Alaeya yang merupakan pengemudi dalam mobil itu melakukan penembakan terarah dan terukur kearah anggota Laskar FPI, yang membuat dua anggota FPI mengalami luka di bagian kiri dan pinggang kiri, akan tetapi mobil tersebut masih terus melaju dan akhirnya aksi kejar-kejaran tak terhindarkan.
Baca juga: Jaksa Akan Hadirkan Saksi dalam Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya 6 Eks Laskar FPI Pekan Depan
Sesaat, mobil yang ditumpangi terdakwa Fikri berada di samping mobil anggota Laskar FPI yang berpenumpang 6 orang, mereka mendapatkan todongan senjata dari para anggota Laskar FPI, akhirnya ketiga terdakwa melesatkan tembakan yang akhirnya membuat dua anggota Laskar FPI meninggal dunia.
Tak berhenti di situ kejar-kejaran masih terus berlangsung dan saat di KM 50 Cikampek, mobil yang dibawa Laskar FPI menabrak pembatas jalan karena ban pecah, dan kepolisian langsung melakukan penggeledahan.
Namun, saat ingin membawa empat anggota Laskar FPI dengan menggunakan mobil berbeda ke Polda Metro Jaya, terjadi aksi saling rebut senjata di dalam mobil Xenia yang melibatkan tiga orang terdakwa dan empat orang anggota Laskar FPI.
Aksi saling rebut dapat dilakukan karena saat melalukan pengamanan, para terdakwa tidak memborgol tangan paea anggota Laskar FPI.
Akhirnya aksi keributan terjadi dan terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) melakukan penembakan yang mengakibatkan 4 orang anggota Laskar FPI lainnya meninggal di dalam mobil.
Baca juga: Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan
"Bahwa akibat pernuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur jaksa.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.