Minggu, 5 Oktober 2025

Pinjaman Online

3 Data Konsumen yang Bisa Diakses Pinjol Legal, Ini Penjelasan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pinjaman online (pinjol) legal dilarang mengakses galeri maupun kontak di handphone (HP) peminjam.

Dok. Polres Metro Jakbar
Tim Krimsus Satreksrim Polres Metro Jakarta Barat menggerebek kantor fintech penyedia pinjaman online ilegal di Sedayu Square Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (13/10/2021). 

7. Lokasi kantor atau domisili

Fintech ilegal: Lokasi kantor Fintech Lending ilegal tidak jelas/ditutupi dan bisa jadi berada di luar negeri untuk menghindari aparat hukum.

Fintech legal: lokasi kantor Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK jelas, disurvei oleh OJK, dan dapat dengan mudah ditemui di Google.

8. Status

Fintech ilegal: Penyelenggara Fintech Lending ilegal tentunya berstatus ilegal, dan menjadi target dari Satgas Waspada Investasi (SWI) bersama Kominfo, Google Indonesia, dan Direktorat Cybercrime Polri .

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK berstatus legal sesuai dengan POJK 77/POJK.01/2016.

9. Syarat pinjam meminjam

Fintech ilegal: Pinjaman pada Penyelenggara Fintech Lending ilegal cenderung sangat mudah, tanpa menanyakan keperluan pinjaman.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK perlu mengetahui tujuan pinjaman serta membutuhkan dokumendokumen untuk melakukan credit scoring.

10. Pengaduan konsumen

Fintech ilegal: Fintech Lending ilegal tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

Fintech legal: Penyelenggara Fintech Lending yang terdaftar/berizin OJK menyediakan sarana pengaduan Pengguna dan wajib menindaklanjuti pengaduan serta melaporkan tindaklanjutnya kepada OJK.

Selain itu, pengguna juga dapat menyampaikan pengaduan melalui AFPI dan OJK.

Kemudian dalam hal terjadi sengketa, pengguna juga dapat difasilitasi oleh OJK maupun Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa .

11. Kompetensi pengelola

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved