Penanganan Covid
Syarat Penerbangan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Boleh Naik Pesawat
Aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri atau perjalanan domestik telah diterbitkan, anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan naik pesawat.
5. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang menunjukkan hasil negatif dan sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama pada setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) sewaktu melakukan check-in.
6. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
7. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 6 merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat edaran ini.
Aturan baru perjalanan dalam negeri dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.tv/Luthfan)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19