Minggu, 5 Oktober 2025

CPNS 2021

PPPK 2021: Ini Gaji, Tunjangan, Serta Hak Cuti yang Didapat

Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh.

Penulis: Faishal Arkan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
CPNS Kemenkumham - Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut merupakan gaji, tunjangan, serta cuti yang akan didapatkan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjan Kerja (PPPK).

Hasil seleksi kompetensi tahap 1 PPPK telah diumumkan.

Bagi Anda yang merupakan peserta PPPK yang lolos, akan mendapat beberapa hak sebagai pegawai.

Beberapa hak tersebut di antaranya gaji, tunjangan, serta cuti.

Perlu diketahui, jumlah besaran gaji PPPK didasarkan pada masa kerja dan golongan.

Mengenai cuti, PPPK berhak mendapatkan cuti yang bisa dipakai sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, tunjangan PPPK disesuaikan dengan tunjangan yang diperoleh Pegawai Negeri Sipil pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja saat ini.

Lantas, berapa besaran gaji, cuti, serta tunjangan yang akan diperoleh PPPK?

Baca juga: Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap II Tinggal Hitung Hari, Berikut Alur dan Jadwalnya

Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Seleksi yang berlangsung selama dua hari pada 27-28 September 2021 itu diikuti sebanyak 1.684 peserta dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Mereka akan memperebutkan 57 kursi yang disediakan pada seleksi kali ini. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Baca juga: Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru Dilengkapi dengan Materi Soal, Simak Selengkapnya

Mengenai gaji serta tunjangan, diatur dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

1. Gaji

Berikut besaran gaji yang berhak diperoleh PPPK berdasarkan golongan:

- Golongan I

Rp 1.794.900- 2.686.200

- Golongan II

Rp 1.960.200- 2.843.900

- Golongan III

Rp 2.043.200 - 2.964.200

- Golongan IV

Rp 2.129.500 - 3.089.600

- Golongan V

Rp 2.325.600 - 3.879.700

- Golongan VI

Rp 2.539.700 - 4.043. 800

- Golongan VII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan VIII

Rp 2.647.200 - 4.214.900

- Golongan IX

Rp 2.9.66.500 - 4.872.000

- Golongan X

Rp 3.091.900 - 5.078.000

- Golongan XI

Rp 3.222.700 - 5.292.800

- Golongan XII

Rp 3.359.000 - 5.516.800

- Golongan XIII

Rp 3.501.100 - 5.750.100

- Golongan XIV

Rp 3.649.200 - 5.993.300

- Golongan XV

Rp 3.803.500 - 6.246.900

- Golongan XVI

Rp 3.964.500 - 6.511.100

- Golongan XVII

Rp 4.132.200 - 6.786.500

2. Tunjangan

Berikut beberapa tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:

1. Tunjangan keluarga;

2. Tunjangan pangan;

3. Tunjangan jabatan struktural;

d. Tunjangan jabatan fungsional;

e. serta Tunjangan lainnya.

3. Cuti

Mengenai cuti PPPK, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

A. Cuti Bersama

Cuti Bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan Cuti Bersama bagi PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

B. Cuti Tahunan

PPPK yang telah bekerja paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan.

Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana adalah 12 (dua belas) hari kerja.

Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

Hak atas cuti tahunan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan.

C. Cuti Sakit

PPPK yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan
ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter.

PPPK yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.

D. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

Lamanya cuti melahirkan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan.

PPPK dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan, dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Hak cuti melahirkan diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Perlu diketahui, PPPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Materi SKB CPNS 2021 dan Ketentuannya, SKB Sistem CAT Berdurasi 90 Menit

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved