Simak Daftar Rusunawa dan Cara Dapat Hunian Layak bagi Penyandang Disabilitas di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya memberikan hunian layak bagi seluruh warganya, tak terkecuali penyandang disabilitas.
7. Rusunawa Penjaringan
8. Rusunawa Daan Mogot
9. Rusunawa Rawa Buaya
10. Rusunawa Tegal Alur
11. Rusunawa Cakung Barat
12. Rusunawa Jalan Bekasi KM2
13. Rusunawa Rawa Bebek Tipe Keluarga
14. Rusunawa Penggilingan
15. Rusunawa Pulo Gebang Penggilingan
16. Rusunawa Balai Latihan Kerja (BLK) Pasar Rebo
17. Rusunawa Pulo Gebang
Lalu bagaimana cara mendapatkan unit hunian khusus bagi penyandang disabilitas ini?
Sarjoko menerangkan, cara pendaftaran sewa unit hunian khusus penyandang disabilitas ini sama seperti pendaftaran sewa unit rusunawa pada umumnya.
Masyarakat yang berminat bisa mendaftar dengan mudah tanpa dipungut biaya lewat aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (SIRUKIM).
Baca juga: Tak Hanya Sebagai RTH, Pemprov DKI Berencana Bangun Taman Pengendali Banjir di Tebet
Pertama-tama, calon penghuni harus memiliki akun SIRUKIM dengan cara mengunduh aplikasi di ponsel.