Bupati Kuansing Andi Putra Bantah Terima Suap untuk Cari Dana HUT ke-57 Golkar
Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra membantah menerima uang suap untuk pencarian dana acara hari ulang tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra membantah menerima uang suap untuk pencarian dana acara hari ulang tahun (HUT) ke-57 Partai Golkar.
Menurut dia, perbuatan rasuah yang dilakukannya tidak menyeret Partai Golkar.
"Enggak ada, enggak ada," ucap Andi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/10/2021).
Dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit, Andi Putra yang merupakan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuansing disebut KPK telah menerima uang sebanyak Rp700 juta.
Andi juga membantah menerima suap untuk pencarian dama modal pemilu Partai Golkar.
Menurutnya, penerimaan suap itu murni kesalahannya.
Baca juga: KPK Periksa Bupati Kuansing Sebelum Dipakaikan Rompi Oranye
Baca juga: KPK Pastikan Telusuri Aliran Suap Bupati Kuansing Andi Putra
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Baca juga: Pakai Rompi Oranye KPK, Andi Putra Ogah Sampaikan Sesuatu ke Masyarakat Kuansing
Baca juga: Sosok dan Sepak Terjang Andi Putra, Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK Terkait Suap Izin Perkebunan
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021. (*)