Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Riau

KPK Pastikan Telusuri Aliran Suap Bupati Kuansing Andi Putra

Wakil Ketua KPK menyatakan, semua pihak yang ikut menikmati uang haram dari Andi Putra maupun yang telah memberi tapi belum terdata akan ditindak.

tribunpekanbaru/syaiful
Bupati Kuansing Andi Putra. Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bersama ajudannya serta beberapa pihak swasta 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.

Andi diduga telah menerima uang Rp700 juta untuk perpanjangan izin HGU perusahaan Adimulia Agrolestari yang bergerak di bidang sawit.

Baca juga: Kader Golkar Terjerat Kasus Korupsi Lagi, KPK: Kami Tidak Berpolitik

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyatakan, semua pihak yang ikut menikmati uang haram dari Andi Putra maupun yang telah memberi tapi belum terdata akan ditindak.

"Saya pikir kalau bagaimana aliran dana nanti mengalir ke sana ke sini tentu akan berkembang dalam hal pemeriksaan teman-teman penyidik," kata Lili dalam keterangannya, Rabu (20/10/2021).

Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto menambahkan, pihaknya bakal langsung tancap gas mendalami aliran dana usai penangkapan dilakukan. 

Namun, saat ini KPK masih sibuk untuk mencari bukti uang maupun barang yang diterima Andi Putra.

Hingga kini KPK juga masih belum menemukan bukti adanya pihak lain yang ikut menikmati uang haram tersebut. 

Tetapi KPK akan mencari bukti itu dalam waktu dekat.

"Sampai saat ini tentu kita tidak melakukan kegiatan yang menduga-duga, tanpa ada alat bukti, kemudian hanya melakukan perkiraan saja," kata Setyo.

Baca juga: Sosok dan Sepak Terjang Andi Putra, Bupati Kuansing yang Kena OTT KPK Terkait Suap Izin Perkebunan

Baca juga: Alasan KPK Belum Pajang Bupati Kuansing Andi Putra Sebagai Tersangka

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka. 

Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.

Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari tengah mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024. 

Satu di antara persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar. 

Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Baca juga: KPK Sita Rupiah, Dolar Singapura dan iPhone XR dalam OTT Bupati Kuansing

Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra

Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.

Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut. 

Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta. 

Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved