Minggu, 5 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan Terbaru Penerbangan Domestik, Wajib Vaksin Serta Lakukan Tes PCR

Berikut adalah peraturan terbaru penerbangan domestik yaitu penumpang wajib telah vaksin serta menunjukkan bukti PCR.

Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah penumpang sedang menunggu jadwal penerbangan di ruang tunggu Bandar Internasional Ahmad Yani Semarang, Rabu (1/9/21). Jumlah penumpang pada bulan Agustus 2021 mencapai 2500 sampai 3000 penumpang perhari. Sebelum pandemi Covid 19 jumlah penumpang bisa mencapai 12.000 perhari. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) 

Sehingga apabila penerbangan dilakukan ke luar Jawa-Bali maka aturannya tetap harus tes RT-PCR.

Ketentuan lama tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Diseasei 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Setelah itu dikarenakan adanya ketentuan baru yaitu Inmendagri 53/2021 maka syarat tes RT-PCR menjadi disamakan yakni berlaku baik untuk perjalanan Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.

Selengkapnya berikut adalah syarat untuk dapat naik pesawat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021:

- Sudah melakukan vaksinasi dosis pertama dengan menunjukkan kartu vaksin

- Menunjukkan surat keterangan negatif lewat tes PCR dengan sampel yang didapat dari kurun waktu 2x24 jam sebelum penerbangan.

- Memakai masker dengan benar

- Menggunakan face shield dengan tetap memakai masker

- Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan pemlihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Tanggapan Kemenhub setelah Adanya Inmendagri Terbaru

Perubahan peraturan ini pun memmbuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berkoordinasi dengan pihak Satgas Penanganan Covid-19 terkait penyesuaian dari Inmendagri untuk persyaratan perjalanan.

"Kemenhub sedang berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 dalam rangka penyesuaian persyaratan perjalanan terbaru tersebut untuk selanjutnya akan diakomodir dalam SE Kemenhub," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Penyesuaian ini pun tidak langsung bisa dilakukan oleh pihak Kemenhub sehingga aturan lama masih dijadikan acuan terkait syarat perjalanan udara di dalam negeri.

Baca juga: Hasil Uji Coba PPKM Level 1 di Blitar Berjalan Positif, Luhut Sebut Situasi Covid-19 Terkendali

Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 1 dan 2 Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 8 November 2021, Ini Informasinya

Aturan lama tersebut mengacu pada Surat Edaran SE Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan belum mengacu pada persyaratan yang tertuang pada Inmendagri terbaru.

Secara teknis, tiap maskapai penerbangan telah menerapkan peraturan terkait perpanjangan PPKM.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved