Sabtu, 4 Oktober 2025

Penanganan Covid

Aturan & Persyaratan Naik Pesawat Domestik Oktober 2021, Wajib Tunjukkan Bukti Vaksinasi & Hasil PCR

Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini.

Grid.id
Ilustrasi Pesawat - Aturan terbaru naik pesawat domestik sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021, simak persyaratannya berikut ini. 

> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku

2. Rute Penerbangan Pulau Jawa ke Pulau Bali atau sebaliknya

> Sertifikat Dosis Kedua

> RT-PCR 2 x 24 Jam

> RAPID ANTIGEN 1 x 24 Jam

> Khusus tujuan Bali, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Antigen harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode

3. Rute Penerbangan Pulau Jawa (dari luar selain Bali) atau sebaliknya

> Minimal Sertifikat Dosis Pertama

> RT-PCR 2 x 24 Jam

> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku

4. Rute Penerbangan Ke Bali (dari luar selain Jawa) dan sebaliknya

> Minimal Sertifikat Dosis Pertama

> RT-PCR 2 x 24 Jam

> RAPID ANTIGEN Tidak Berlaku

> Hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1 x 24 jam jika diizinkan oleh KKP bandara keberangkatan dan dilengkapi sertifikat vaksin COVID-19 dosis lengkap (dosis kedua)

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved