Sabtu, 4 Oktober 2025

Harun Masiku Buron KPK

Tepat 650 Hari Harun Masiku Bebas Berkeliaran, ICW Curiga Pimpinan KPK Dipengaruhi Sesuatu

Tepat hari ini, Selasa (19/10/2021), sudah 650 hari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih belum juga tertangkap. 

Editor: Wahyu Aji
kolase tribunnews: kpu.go.id/kompasTV
Harun Masiku dan rekaman CCTV kedatangan Harun Masiku di Bandara Soekarno-Hatta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tepat hari ini, Selasa (19/10/2021), sudah 650 hari buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih belum juga tertangkap. 

Sejak digelarnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap yang menjerat politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu pada 8 Januari 2020 lalu, dalang suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut hingga kini masih berkeliaran.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa KPK di bawah komando Firli Bahuri enggan mengungkap kasus ini dengan serius.

Karena jika memang benar kasus ini tangani dengan benar, maka Harun Masiku harusnya sudah ditangkap dan diproses secara hukum.

"Ada sejumlah indikator sebelum tiba pada kesimpulan ini. Misalnya, ketika Pimpinan KPK memiliki keinginan untuk memulangkan paksa penyidik perkara tersebut ke instansi asalnya, lalu gagalnya KPK saat ingin menyegel kantor PDIP, dan terakhir pemecatan sejumlah penyelidik dan penyidik yang selama ini menangani perkara tersebut melalui tes wawasan kebangsaan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).

ICW menduga ada kekuatan besar yang menahan KPK untuk mengusut kasus ini, mengingat perkara suap ini melibatkan partai penguasa, yakni PDIP

Terlebih belakangan, kasus ini dikaitkan dengan Sekjen PDIP saat ini, Hasto Kristiyanto.

"Diduga kuat ada kekuatan besar yang melindungi mantan calon anggota legislatif tersebut. Hal ini menyusul indikasi adanya pejabat teras sebuah partai politik yang terlibat," jelas Kurnia.

Baca juga: Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia pada Agustus 2021

"Sederhananya, jika Harun tertangkap, maka besar kemungkinan pejabat teras partai politik tersebut akan turut terseret proses hukum," imbuhnya.

Demi menyelesaikan kasus tersebut, ICW meminta Dewan Pengawas KPK untuk gerak cepat memeriksa jajaran pimpinan KPK.

"Dewan Pengawas harusnya segera memanggil Pimpinan KPK dan Deputi Penindakan untuk menelusuri hambatan utama dalam pencarian Harun. Jika ditemukan adanya kesengajaan untuk melindungi buronan tersebut, Dewan Pengawas harus memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik kepada mereka," tukasnya.

Harun Masiku Hilang Hampir 2 Tahun

KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka pemberi suap ke Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020.

Baca juga: KPK Temukan Lokasi Harun Masiku, BW: Sengaja Beri Tahu Buronan Kabur

Suap diberikan agar Wahyu memudahkan langkah politikus PDIP itu bisa melenggang ke Senayan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Perburuan terhadap Harun ini bermula ketika KPK melakukan OTT soal perkara ini pada 8 Januari 2020. 

Dalam operasi senyap itu, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. 

Para tersangka itu ialah Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan kader PDIP Saeful Bahri.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diketahui Keberadaannya tapi Tak Kunjung Ditangkap, Mengapa?

Tim gagal menangkap karena diduga ditahan oleh sejumlah anggota kepolisian.

Pernyataan yang mengejutkan justru datang dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang menyatakan Harun berada di Singapura saat OTT berlangsung. 

Berdasarkan penelusuran, ditemukan fakta sebaliknya, yaitu Harun Masiku sudah pulang. 

Bolak-balik dibantah, Kemenkumham akhirnya mengakui tersangka kasus suap ini sudah pulang ke Indonesia. 

Imigrasi beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga kepulangan Harun Masiku tak terlacak. 

KPK lantas memasukkan Harun sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Harun masuk daftar red notice pada Juli 2021. 

Masuknya Harun ke dalam daftar buruan internasional itu sempat diragukan karena namanya tidak muncul dalam situs Interpol.

Baca juga: Deputi Penindakan KPK Tahu Keberadaan Harun Masiku, Ini Kendalanya Belum Ditangkap

Sekretaris NCB Hubungan Internasional Polri Brigadir Jenderal Amur Chandra mengatakan keputusan penyidik untuk tidak memunculkan nama Harun agar prosesnya lebih cepat. 

"Jadi pada saat itu penyidik minta tidak untuk di-publish tentunya keinginan untuk percepatan," kata Amur.

Ia menyebut jika penyidik meminta untuk red notice Harun Masiku dipublikasi maka akan ada pertanyaan dari Interpol Lyon yang berkedudukan di Prancis yang dikhawatirkan memperlambat proses pencekalan Harun Masiku

"Apabila minta di-publish nanti Intepol Lyon akan bertanya kembali ke penyidik, kenapa ini minta dipublikasi apakah ini perkara yang sangat besar dan memerlukan penanganan segera, banyak nanti akan tiktoknya, pertanyaan berulang kembali, sedangkan penyidik yang inginkan percepatan," tutur Amur.

Penerbitan red notice itu sampai sekarang tak membuahkan hasil karena Harun belum tertangkap. 

Perkembangan terakhir pencarian Harun, disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.

Baca juga: Harun Masiku Langsung Bisa Ditangkap Jika Melintas di 194 Negara Anggota Interpol

Dia mengatakan KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun Masiku di luar negeri. 

Menurut Karyoto, upaya penangkapan terhalang oleh pandemi Covid-19. 

“Hanya saja karena tempatnya tidak di dalam negeri. Kami mau ke sana juga bingung,” kata Karyoto pada Selasa (24/8/2021).

Karyoto mengatakan sudah mendapatkan izin pimpinan untuk menangkap Harun Masiku

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah memerintahkan, tapi kesempatannya belum ada,” kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved