Penanganan Covid
Syarat Penerbangan Lion Air: Hanya Boleh bagi Penumpang Berusia di Atas 12 Tahun
Berikut syarat terbaru penerbangan menggunakan maskapai Lion Air, hanya boleh bagi penumpang berusia di atas 12 tahun
TRIBUNNEWS.COM - Berikut persyaratan terbaru untuk penerbangan menggunakan maskapai Lion Air.
Perlu diketahui, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 1 November 2021.
Pemerintah menerapkan penyesuaian pada beberapa sektor pada perpanjangan PPKM kali ini.
Hal tersebut dikarenakan, terdapat penurunan level pada beberapa wilayah di Indonesia.
Beberapa penyesuaian tersebut salah satunya pada sektor penerbangan.
Dengan adanya penyesuaian pada faktor tersebut, beberapa maskapai penerbangan juga menerapkan beberapa syarat terbaru untuk para penumpang mereka.
Salah satu maskapai tersebut yakni Lion Air.
Lion Air menerapkan beberapa persyaratan terbaru yang bertujuan untuk mendukung usaha pemerintah menanggulangi Covid-19.
Lantas, apa saja persyaratan penerbangan menggunakan maskapai Lion Air?
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Simak Syarat Penerbangan Terbaru ke Indonesia

Baca juga: Jokowi Minta Pembukaan Penerbangan Internasional Dievaluasi Rutin
Pada lionairstaging, dijelaskan mengenai beberapa persyaratan terbaru bagi penumpang maskapai Lion Air, di antaranya:
1. Tiba di bandar udara keberangkatan lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan
Hal tersebut untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan proses pelaporan (check-in).
2. Batasan Usia
a. Hanya bagi >12 tahun (di atas 12 tahun) yang bisa melakukan penerbangan,
b. Usia <12 tahun (di bawah 12 tahun), dibatasi sementara atau tidak bepergian terlebih dahulu.
3. RT-PCR dan RDT-ANTIGEN Uji Kesehatan
a. Penumpang perlu memperhatikan masa berlaku hasil negatif dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan dan daerah tujuan.
b. Pemeriksaan/ pengujian sampel Covid-19 di laboratorium yang terafiliasi (terdaftar) di big data New-All Record (NAR) di Kementerian Kesehatan.
c. Hasil RT-PCR dan RDT-ANTIGEN akan masuk dalam data dan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi
4. Vaksin
a. Wajib melakukan vaksin minimal dosis 1 (pertama) dan menunjukkan kartu/ sertfikat vaksin, serta mengikuti ketentuan persyaratan perjalanan terkini sebagaimana yang diberlakukan.
b. Perjalanan untuk kepentingan khusus (mendesak), kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
c. Kartu atau sertifikat vaksin akan masuk dalam data dan tercatat secara elektronik (terintegrasi) dengan aplikasi PeduliLindungi.
5. Aplikasi (Digital) untuk Perjalanan Udara
Aplikasi PeduliLindungi menampilkan/ menunjukkan (terintegrasi) data hasil tes pemeriksaan Covid-19 dan data vaksinasi nasional.
Calon penumpang diharapkan mengunduh (download) dan registrasi (pengisian) aplikasi PeduliLindungi melalui ponsel pintar (smartphone) masing-masing dari Google Play Store atau Apple Store atau dapat diakses https://pedulilindungi.id/.
Setiap calon penumpang setelah dilakukan pengambilan sampel dan uji hasil RT-PCR akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan secara elektronik (digital), berisi data valid serta terintegrasi platform dimaksud.
a. Catatan
Dengan menggunakan aplikasi Pedulilindungi sehingga proses pengisian e-HAC yang selama ini sudah berjalan tidak akan berlaku lagi (beralih/ menyatu ke aplikasi Pedulilindungi).
Tujuan utama digitalisasi dokumen perjalanan udara, di antaranya:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi.
- Mempercepat waktu proses verifikasi.
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin.
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan).
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a. Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.
b. Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
7. Hal yang perlu diperhatikan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yakni apabila di bandar udara tujuan, akan diberlakukan pemeriksaan
kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
(Tribunnews.com/Arkan)