Kementerian Kominfo Minta Google dan Apple Dukung Pemberantasan Pinjol Ilegal di Indonesia
Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi kepada Google dan Apple untuk mendukung pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate mengatakan pihaknya telah berkomunikasi kepada Google dan Apple untuk mendukung pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Untuk itu, Johnny mengatakan pihaknya telah meminta penyelenggara sistem elektronik di Google Play Store dan App Store mensyaratkan bukti lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pendaftaran aplikasi fintech.
Johnny berharap kerja sama platform digital untuk mendukung industri keuangan nasional termasuk fintech dapat tumbuh dengan baik dan legal.
Hal tersebut disampaikan Johnny usai menghadiri rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan khususnya pinjaman online di kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada Selasa (19/10/2021).
"Kita harapkan kerja sama paltform digital untuk juga mendukung agar industri keuangan nasional, termasuk fintech, dan industri dunia bisa bertumbuh dengan baik secara legal dan secara bersama-sama kita secara tegas memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol ilegal di Indonesia," kata Johnny.
Baca juga: Pemerintah Imbau Pinjol Ilegal Hentikan Aktivitasnya dan Korban Jangan Bayar
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau kepada penyedia jasa pinjaman online ilegal (pinjol ilegal) untuk menghentikan aktifitasnya.
Imbauan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD setelah memimpin rapat koordinasi bidang Polhukam terkait penegakan hukum, keuangan, dan perbankan di Kantor Kemenko Polhukam RI pada Selasa (19/10/2021).
"Oleh sebab itu, imbauan atau statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan BI (Bank Indonesia). Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga mengimbau agar masyarakat yang sudah menjadi korban pinjol ilegal untuk jangan membayar lagi.
"Kepada mereka yang terlanjut menjadi korban, jangan membayar, jangan membayar. Kalau karena tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata dia.
Mahfud mengatakan pemerintah akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol-pinjol ilegal.
Pemerintah membuka kemungkinan untuk menerapkan sejumlah pasal kepada pinjol ilegla yang masih beraktifitas.
Mahfud menjelaskan, pasal tersebut di antaranya pasal 368 KUH Pidana tentang pemerasan, pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang ITE pasal 29 dan pasal 32 ayat 2 dan ayat 3.
Mahfud mengatakan dalam rapat tersebut juga disepakati Bareskrim Polri akan meningkatkan penindakan hukum terhadap ekses-ekses yang timbul dari aktifitas pinjol ilegal.
"Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya, pekerja-pekerjanya mulai ditindak," kata dia.
Selain itu, kata Mahfud, dalam rapst tersebut juga diputuskan bahwa dari sudut hukum perdata, pinjol ilegal tidak sah karena tidak memenuhi dua syarat objektif maupun dua syarat subjektif seperti diatur di dalam hukum perdata.
"Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal. Tapi bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga bisa dinyatakan batal atau dibatalkan," kata Mahfud.
Namun demikian, kata Mahfud, bagi para penyedia jasa pinjol yang legal dan sah diharapkan dapat terus mengembangkan usahanya.
"Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah ada izin, sah, silakan berkembang. Karena justru itu yang diharapkan. Tapi yang ilegal ini akan kita tindak dengan ancaman hukum pidana seperti itu tadi," kata Mahfud.
Dalam rapat tersebut hadir Menkominfo Johnny G Plate, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wamenkumham Eddy OS Hiariej, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kabareskrim Pori Komjen Pol Agus Andrianto, dan Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana.