Virus Corona
Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia
Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.
- Kapasitas Penonton di Bioskop Ditambah 70%
Bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 diperbolehkan menambah kapasitas bioskop hingga 70%.
Anak-anak diperbolehkan masuk ke bioskop untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan level 2.
- Kebijakan Bagi Sopir Logistik
Bagi sopir logistik yang sudah menerima 2 kali dosis vaksin dapat menggunakan tes Antigen.
Hasil tes Antigen tersebut berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.
Selain itu, pemerintah juga menerapkan tracing bagi sopir logistik serta random testing.
Bagi sopir logistik yang merasa tidak enak badan dapat segera melaporkan dan memeriksakan diri ke faskes terdekat.
- Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata
Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.
Orang tua wajib mendampingi anak-anak berusia di bawah 12 tahun di tempat wisata dan wajib mengakses PeduliLindungi.
- Wisata Air Dibuka untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2
Bagi pemilik usaha wisata air di wilayah PPKM level 1 dan 2 boleh membuka kembali wisata tersebut.
Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3, kemungkinan akan dilakukan uji coba untuk pembukaan wisata air.
Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam
Selain penerapan aturan baru PPKM bagi masyarakat Indonesia, pemerintah juga menerapkan penyesuaian aturan terbaru bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia selama pandemi Covid-19.