Selasa, 7 Oktober 2025

Virus Corona

Aturan Terbaru PPKM Oktober 2021 dan Aturan Perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia

Berikut ini aturan terbaru PPKM Oktober 2021 dan aturan perjalanan bagi WNI/WNA dari Luar Negeri ke Indonesia. Ada 5 aturan baru PPKM.

Tangkap layar akun YouTube Sekretariat Kabinet RI
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan evaluasi PPKM, Senin (18/10/2021). 

- Kapasitas Penonton di Bioskop Ditambah 70%

Bagi Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM level 2 dan 1 diperbolehkan menambah kapasitas bioskop hingga 70%.

Anak-anak diperbolehkan masuk ke bioskop untuk daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan level 2.

- Kebijakan Bagi Sopir Logistik

Bagi sopir logistik yang sudah menerima 2 kali dosis vaksin dapat menggunakan tes Antigen.

Hasil tes Antigen tersebut berlaku selama 14 hari untuk melakukan perjalanan domestik.

Selain itu, pemerintah juga menerapkan tracing bagi sopir logistik serta random testing.

Bagi sopir logistik yang merasa tidak enak badan dapat segera melaporkan dan memeriksakan diri ke faskes terdekat.

- Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Tempat Wisata

Bagi anak-anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata untuk wilayah PPKM level 1 dan 2.

Orang tua wajib mendampingi anak-anak berusia di bawah 12 tahun di tempat wisata dan wajib mengakses PeduliLindungi.

- Wisata Air Dibuka untuk Wilayah PPKM Level 1 dan 2

Bagi pemilik usaha wisata air di wilayah PPKM level 1 dan 2 boleh membuka kembali wisata tersebut.

Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3, kemungkinan akan dilakukan uji coba untuk pembukaan wisata air.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Restoran Boleh Buka hingga Pukul 12 Malam

Selain penerapan aturan baru PPKM bagi masyarakat Indonesia, pemerintah juga menerapkan penyesuaian aturan terbaru bagi WNI dan WNA yang datang dari luar negeri ke Indonesia selama pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved