Gejolak di Partai Demokrat
Yusril: Saya Tak Minta Bayaran Saat Bela Ibas
Advokat Prof Yusril Ihza Mahendra disebut-sebut tak merapat ke Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dikarenakan honor lampaui batas.
Apa motivasi Anda mau memberi bantuan hukum empat eks kader Demokrat?
Advokat itu pertama-tama bekerja berdasarkan UU advokat dan bekerja berdasarkan kode etik advokat. Advokat itu tidak boleh membeda-bedakan calon klien, siapa saja yang datang kepada dia, dia pelajari kasusnya dan kalau dia sanggup menangani kasus itu maka dia berkewajiban untuk menangani.
Nah persoalan yang di bawa kepada saya ini kan berkaitan dengan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, bidang studi saya tentang dua hal itu. Jadi saya dalami dan pelajari, saya katakan ini bisa diuji di MA, walaupun ini merupakan suatu terobosan yang belum pernah terjadi dalam sejarah hukum di Indonesia.
DPP Partai Demokrat diketahui menyatakan berencana menjadi Termohon intervensi, bagaimana tanggapannya?
Saya sudah pelajari mendalam persoalan ini, secanggih apapun anggaran dasar dibuat oleh sebuah partai, anggaran dasar itu tidak ada artinya tidak ada gunanya sebelum dia disahkan oleh Kemenkumham. Begitu juga pengurus partai mau mengadakan kongres atau muktamar sehebat mungkin, ketika dia sampaikan kepada menkumham tapi tidak disahkan atau belum disahkan, apakah dia bisa bertindak atas nama partainya? Nggak bisa juga.
Jadi seharusnya DPP Partai Demokrat tidak bisa memberi kuasa terkait AD/ART?
Fungsi DPP itu kalau kongres sudah selesai? Saya kan ketum partai juga, paham saya. Ketika anggaran dasar sudah dibahas dalam muktamar, muktamar itu memberi mandat kepada DPP terpilih untuk memohon pengesahan kepada Menkumham. DPP itu hanya diberi mandat oleh muktamar. Nah kalau DPP nya diminta ke MA untuk menerangkan bagaimana proses pembuatan anggaran dasar itu, saya senang aja, saya bilang anda mau seribu kali ngomong ya ngomong aja lah, karena omongan anda tidak relevan karena anda bukan pihak yang membuat anggaran dasar ini.
Baca juga: Serang Balik Benny K Harman, Yusril Justru Sebut UU Era SBY Sebagai Produk Pengikut Rezim Hitler
Berarti Anda mempelajari ini tidak tanggung-tanggung dan luar biasa serius?
Saya tidak tanggung-tanggung ya, kalau pun kalah di Pengadilan ya saya kalah terhormat. Bukan sekali dua kali saya kalah di pengadilan, itu biasa. Bahkan saya menguji di MK, Ketuanya waktu itu Hamdan dan saya kalah. Ya saya menggerutu saja tapi saya menghormati putusan hakim walaupun saya tidak sependapat dengan putusan itu. Saya belum tahu bagaimana sikap MA terhadap permohonan kami ini.
Kemarin disampaikan ada satu pemberi kuasa mencabut kuasa kepada Anda? Benarkah kabar ini?
Kabarnya begitu tapi saya belum menerima surat pencabutan kuasanya. Bagi saya itu tidak masalah, saya bertindak sebagai advokat profesional. Advokat itu kan bekerja berdasarkan surat kuasa. Kalau dicabut kuasanya ya selesai, dan saya nggak mau menghalangi orang mencabut kuasa, saya kan profesional aja sebagai advokat. Tapi ini kan ada empat orang, jadi yang tiga belum mencabut kuasanya jadi di persidangan ini ketiga orang ini yang kami teruskan, nggak ada masalah.
Baca juga: Yusril Jadikan Menkumham Sebagai Termohon Gugatan, Hamdan Zoelva Merasa Partai Demokrat Dibungkam
Tapi andaikan semuanya mencabut kuasa, ya nggak ada masalah, sebagai advokat saya sudah melaksanakan tugas saya secara profesional sesuai UU Advokat dan sebagai seorang akademisi di bidang kenegaraan saya sudah mencoba menyampaikan sesuatu kepada MA untuk dipikirkan bersama. (Tribunnetwork/Vincentius Jyestha)