Gejolak di Partai Demokrat
Demokrat Kubu AHY Sebut Moeldoko Beri Uang Rp 25 Juta dan Handphone untuk Ketua DPC Peserta KLB
Demokrat kubu AHY sebut KSP Moeldoko turut andil dalam pemberian uang saat Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deliserdang.
Gugatan itu sendiri tercatat dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT.
Baca juga: Demokrat: Anak Buah Moeldoko Jangan Diskreditkan Menko Polhukam
Partai Demokrat kubu AHY sendiri dalam perkara ini merupakan berstatus sebagai tergugat intervensi.
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, dalam persidangan ini pihaknya menghadirkan dua saksi fakta.
Adapun salah satu saksi fakta yang dihadirkan yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta KLB serta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yg akan membongkar kebohongan dari klb ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky saat ditemui awak media di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).
Herzaky mengungkapkan, kehadiran para saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan ini guna memberikan keterangan atas terjadinya KLB di Deli Serdang yang dinilainya ilegal.
Dirinya menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik. Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.
"Ini di pengadilan kami munculkan dan kami datangkan saksi yang mengetahui seperti apa situasi sebenarnya yang terjadi di KLB ilegal Deli Serdang," kata Herzaky.
"Karena disumpah atas nama hukum jadi tidak mungkin berbohong. Kita membawa ini karena memperjuangkan kebenaran dan keadilan," sambungnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota kuasa hukum Partai Demokrat kubu AHY, Heru Widodo mengatakan, urgensi pihaknya menghadirkan saksi fakta tersebut guna menerangkan tentang persyaratan mendasar terkait dengan persyaratan mendasar untuk mengajukan perubahan AD/ART Partai.
Hal itu bisa dibuktikan kata Heru, melalui penjelasan saksi fakta Jansen Sitindaon yang merupakan anggota Mahkamah Partai Demokrat.
"Persyaratan mendasar untuk mendaftarkan perubahan AD/ART kepengurusan itu adalah adanya surat keterangan dari Mahkamah Partai tentang tidak ada sengketa (dalam Partai Demokrat). Kita akan hadirkan mahkamah partai yang nama-nama nya sah terdaftar di Kemenkumham," beber Heru.
Dia menegaskan, anggota Mahkamah Partai yang sah saat ini yakni kepengurusan yang terdaftar di Kemenkumham.
Pernyataan itu juga dipertegas oleh anggota kuasa hukum lainnya, Mehbob yang mengatakan, jika merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 tahun 2017 pasal 11 bahwa untuk perubahan AD/ART atau kepengurusan harus ada surat keterangan dari mahkamah partai yang sah.
Sementara kata Mehbob, kubu KLB mendalilkan mengeluarkan surat keterangan mahkamah partai tapi yang tidak terdaftar dan tidak sah.
"Itulah salah satu mengapa Menkumham menolak apalagi ditambah sesuai dengan AD/ART kita pemenuhan 3/4 DPD dan setengah DPC (untuk KLB) itupun tidak terpenuhi, jadi sebetulnya sudah jelas dan menderang bahwa secara hukum (keputusan) Menkumham sudah benar," tukasnya.