Presiden Jokowi Teken Keppres Pemberian Amnesti Saiful Mahdi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian amnesti bagi Saiful Mahdi.
Kritikan itu sampaikan melalui grup Whatsapp ‘Unsyiah Kita’ pada Maret 2019. Grup tersebut beranggotakan para dosen dan staf di Unsyiah di tingkat rektorat.
Saiful Mahdi kemudian dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik dan dipersangkakan dengan UU ITE. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis Saiful Mahdi tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara setelah melalui 18 kali sidang.
Atas putusan itu, Saiful mengajukan kasasi, namun kalah. Kasasi Saiful ditolak dan menguatkan Putusan Mahkamah Agung atas vonis bersalah kepada Saiful.