Selasa, 7 Oktober 2025

Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya

Apa yang dimaksud dengan amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi? ini penjelasan lengkapnya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Apa itu Amnesti, Abolisi, Grasi, dan Rehabilitasi? Ini Penjelasan Lengkapnya 

Selain itu, serta melakukan penghentian jika putusan tersebut sudah dijalankan.

- Contoh Kasus

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2005 mengenai pemberian Amnesti umum dan Abolisi kepada masyarakat yang terlibat dalam Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

3. Grasi

Dalam memberikan Grasi, Presiden memperhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).

Grasi merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia berupa peringanan, pengurangan, perubahan, atau bahkan penghapusan pelaksanaan pidana yang telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang mendapatkan kekuatan hukum tetap

- Contoh kasus

Pada 2015, Presiden Joko Widodo memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua yang divonis bersalah.

Divonis bersalah dikarenakan terlibat pembobolan gudang senjata kodim 1710/Wamena pada 2003 yang lalu.

Kelima tahanan politik tersebut di antaranya:

- Kimanus Wenda

- Linus Hiluka

- Apotnologolik Lokobal

- Jefrai Murib

- dan Numbunnga Telenggen

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved