Hakim Agung MA Pri Pambudi Teguh: Mafia Tanah Nyata
Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Pri Pambudi Teguh menyatakan praktik mafia tanah nyata terjadi.
Pri mengungkapkan hal itu karena dalam beberapa kasus yang sejenis, dengan majelis yang sama di mana ia duduk di dalamnya, putusan yang diterbitkan bisa berbeda.
Ia mengatakan dalam putusan yang berbeda pada kasus serupa tersebut terjadi apabila pendapatnya dipakai di satu putusan namun di putusan yang lain ia kalah suara.
Baca juga: Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita
Pri kemudian menungkapkan contoh putusan tersebut pada kasus di Madura dengan kasus di Tanjung Balai.
"Ini contoh kasus 150 pemilik tanah di Madura dikumpulkan sertifikatnya oleh calo, mafia tanah. Nyata itu mafia tanah. Tidak tahu caranya bagaimana, tahu-tahu dibalik nama atas nama seseorang. Dimasukkan ke bank, dia lari tidak bayar. Bank menagih, akhirnya dieksekusi, 150 sertifikat," kata Pri.
Sementara itu, kata dia, kasus di Tanjung Balai sertifikatnya berjumlah sekira 50 yang dipinjam dan dibalik nama oleh seseorang kemudian dijaminkan ke bank namun tidak bayar.
Dari dua kasus tersebut, kata dia, satu di antaranya bisa ia selamatkan namun pada kasus lainnya tidak.
"Yang satu bisa saya selamatkan, yang satunya saya kalah suara," kata Pri.